Pemkab Nagan Raya Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 ke DPRK
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Senin (6/7/2026).
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., dalam agenda tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, serta dihadiri oleh 16 dari 25 anggota dewan, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Nagan Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan pertanggungjawaban APBK 2025 merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Langkah ini ditempuh sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan selama satu tahun anggaran, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ujar Raja Sayang.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan kabar positif terkait kualitas tata kelola keuangan daerah. Pemkab Nagan Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Opini WTP tersebut merupakan opini ke-18 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2008. Capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh elemen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik," tambahnya.
Paparan Realisasi Anggaran
Wakil Bupati turut memaparkan ringkasan capaian pelaksanaan APBK 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI:
• Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp1.086.264.859.959,19 atau 93,53 persen dari target Rp1.161.393.064.398,00.
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mencapai Rp127.496.241.708,19 atau 93,75 persen dari target Rp135.993.856.491,00.
• Belanja Daerah: Mencapai Rp1.087.075.245.422,00 atau 91,98 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1.181.858.581.635,00.
Menurut Raja Sayang, pengelolaan keuangan daerah ini juga telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam mengoptimalkan realisasi pendapatan maupun belanja daerah sepanjang tahun 2025.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan berkas Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Raja Sayang kepada Ketua DPRK, Mohd. Rizki Ramadhan, yang disaksikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang hadir.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar