Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material
![]() |
| Ilustrasi |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, kian menuai sorotan tajam. Setelah sempat viral di media sosial terkait dugaan bantuan salah sasaran, Kepala Desa Gembongan sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan menyebut seluruh teknis pelaksanaan lapangan sepenuhnya diakomodir oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada oknum PSM Desa Gembongan berinisial J. Dalam wawancara mendalam tersebut, J menjawab tiga poin krusial yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Berdalih Data dari Pusat dan Penerima Harus Punya Modal Tambahan
Terkait kriteria penerima yang sempat diprotes warga karena diduga meloloskan warga kategori mampu (memiliki sawah) sementara janda tua terabaikan, J berkilah bahwa pihak panitia desa hanya bersifat mengajukan di awal.
"Kami selaku pengurus cuma bisa mengajukan awalnya. Datanglah data dari pusat atas nama A, B, C, D. Soal kriteria, memang untuk menengah ke bawah dengan kelayakan dan kemauan atas tambahan biaya kalau membengkak. Karena ini BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)," kata J.
J menambahkan, polemik di media sosial terjadi karena adanya kesalahpahaman masyarakat mengenai skema bantuan. Menurutnya, banyak warga miskin yang justru menolak saat data dari pusat turun.
"Mereka pikir ini bantuan rutilahu (bedah rumah) yang terima kunci, Pak. Saya selaku pengurus, saat data dari pusat turun, banyak yang menolak, Pak, dengan alasan tidak ada buat nambahinnya," dalih J.
Bantah Pungutan Rp5 Juta dan Mengaku Malah "Nombok"
Ketika dikonfirmasi mengenai isu miring adanya pungutan liar sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) agar warga bisa lolos mendapatkan bantuan, J membantah keras hal tersebut. Ia bahkan menantang awak media untuk menanyakan langsung kepada para penerima manfaat.
"Maaf Pak, saya selaku pengurus tidak pernah ada minta uang, apalagi sampai 5 juta. Mangga kalau para rekan media meragukan tentang pungutan/diminta 5 juta, tanya aja Pak ke penerimanya langsung," cetusnya.
J justru mengklaim bahwa posisinya sebagai pelayan publik kerap membuatnya merugi secara finansial demi mengawasi jalannya program yang menyasar 42 penerima manfaat di desa tersebut.
"Beginilah Pak jadi pelayan publik, yang ada tekor Pak aslinya. Justru kami selaku pengurus/pengawas PSM nombok terus, dikarenakan bantuan BSPS itu semua langsung ke material dan penerima dibuatkan rekening BJB. Jadi kami panitia hanya sekedar mengawasi agar bantuan tersebut benar tersalurkan ke masyarakat dengan rincian kebutuhan yang sudah ada," tambahnya.
Diduga Loloskan Rumah Mertua Menjadi Toko
Kecurigaan adanya praktik nepotisme menguat saat awak media mempertanyakan salah satu rumah penerima bantuan yang diduga merupakan mertua dari J sendiri, di mana bangunan tersebut kini justru berubah fungsi menjadi toko.
J tidak menampik status kepemilikan bangunan tersebut, namun ia berdalih bahwa fungsi awal bangunan tersebut memang merupakan tempat tinggal sekaligus tempat usaha.
"Tadinya tempat tinggal dan warung Pak, dan sekarang dibangunnya mau ada warung nya lagi," kata J sambil menunjukkan dua foto kondisi awal bangunan sebelum dilakukan renovasi program BSPS.
Mengaku "Buta" Istilah HOK dan Bungkam Soal Misteri Lelang Material Jauh
Kejanggalan lain dalam pelaksanaan BSPS di Desa Gembongan ini semakin terlihat saat awak media mempertanyakan alokasi anggaran Rp2,5 juta untuk Hari Orang Kerja (HOK) atau upah tukang yang dikirimkan ke rekening penerima. J sempat kebingungan dengan istilah mendasar dalam proyek pemerintahan tersebut.
"Maaf HOK itu apa yah? Oh iya, itu langsung ke penerima Pak lewat BJB. Maaf saya baru soal urusan BSPS, jadi kurang paham total, semua ada 42 (penerima) Pak," akunya.
Tak hanya gagap soal istilah teknis, J juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses lelang pengadaan material bangunan. Diketahui, material BSPS Desa Gembongan justru dipasok oleh toko bangunan "Putra Makmur" yang berlokasi di Lamaran—jarak yang terhitung sangat jauh dari Kecamatan Banyusari—padahal aturan BSPS umumnya mewajibkan pembelian material di toko terdekat demi efisiensi dan pemberdayaan ekonomi lokal.
"Untuk material dari hasil lelang itu dari Lamaran Pak, Putra Makmur Pak. Nah, pas waktu acara lelang saya tidak hadir Pak, kebetulan saat itu anak saya dirawat," kilahnya.
Namun, saat awak media menanyakan lebih dalam mengenai siapa pihak yang melakukan lelang, dari instansi mana, serta dasar apa yang memenangkan toko material yang sangat jauh tersebut, J memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga wawancara berakhir.
Sengkarut program BSPS Kementerian PKP di Desa Gembongan ini kini menyisakan tanda tanya besar, terutama mengenai akurasi pengawasan dari instansi terkait serta transparansi penunjukan suplier material yang dinilai janggal.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar