Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran Rp9.201.858.927 dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memanfaatkan gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kepentingan konstruksi.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan dengan nomor kontrak 027.2/07/JLN/2026 tersebut dilaksanakan oleh CV Aspirasi Luhur dengan durasi pengerjaan selama 180 hari kalender.
Di lapangan, ditemukan aktivitas pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, meskipun area proyek telah dilengkapi papan imbauan kewajiban penggunaan APD. Selain itu, ditemukan penggunaan gas LPG 3 kg (gas melon) yang diduga digunakan untuk memotong besi H-Beam bekas penahan jembatan lama.
Respons Dinas PUPR Karawang
Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah, ST, menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan di lapangan.
Terkait penggunaan gas LPG 3 kg untuk memotong baja, Dani menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam kontrak kerja. "Perlu diluruskan, terkait hal tadi tidak tertuang di kontrak. Itu metode pembongkaran saja untuk memotong baja. Sebenarnya pembongkaran menggunakan ekskavator. Yang jelas di kontrak tidak tertuang," tegas Dani.
Sementara mengenai pelanggaran K3, Dani menyatakan bahwa penggunaan APD merupakan ketentuan mutlak dalam kontrak. "Untuk poin 1 (APD) jadi perhatian kami, jelas itu ada di kontrak. Untuk pengawasan, sudah diinstruksikan kepada pengawas lapangan agar para pekerja memakai APD," tambahnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor CV Aspirasi Luhur maupun pengawas yang ditugaskan di lapangan belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Redaksi MediaEkspresi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar