Menelusuri Aliran Dana APBD Rp199 Juta di Hajat Bumi di Banyusari: Antara Tradisi dan Transparansi
![]() |
| Foto kegiatan hajat bumi di desa Gembongan kecamatan Banyusari |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan kegiatan Hajat Bumi di Bumi Perkemahan Banyusari, Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, pada Rabu (23/06/2026), menuai kritik keras. Selain minim transparansi akibat tidak terpasangnya papan informasi kegiatan di lokasi, penggunaan dana APBD untuk tradisi budaya ini juga disorot tajam oleh pemerhati kebudayaan.
Berdasarkan data dari sistem pengadaan, kegiatan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dengan nama "Jasa Penyelenggara Acara Festival Seni Budaya Lokal (Hajat Bumi Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari)" ini menelan anggaran sebesar Rp199.317.150,00. Dimenangkan oleh CV Nuansa Bangun Semesta.
Kritikan Pemerhati Budaya
Domi, seorang pemerhati kebudayaan, mengecam penggunaan dana APBD dalam perhelatan ini. Menurutnya, secara tradisi, Hajat Bumi merupakan implementasi rasa syukur masyarakat setelah melewati masa panen yang dianggap berkah serta melimpah.
"Secara filosofis, tradisi ini biasanya bersumber dari semangat gotong royong masyarakat yang bersyukur atas hasil panennya," ujar Domi. Ia menegaskan bahwa apabila Hajat Bumi dibiayai oleh APBD, hal tersebut justru dapat menghilangkan kekhusyukan masyarakat dalam mensyukuri hasil panen dan mendegradasi nilai-nilai tradisi yang selama ini dijaga.
Minim Transparansi
Selain aspek kultural, ketiadaan papan informasi kegiatan di lapangan juga menjadi sorotan. Publik menilai penyelenggara tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik dalam mengelola dana negara yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Hingga saat ini, upaya untuk mendapatkan klarifikasi menemui jalan buntu. Pihak CV Nuansa Bangun Semesta belum dapat dikonfirmasi, sementara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan resmi. Kondisi ini diperparah dengan sikap bungkam dari para panitia penyelenggara maupun pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat kegiatan di lapangan.
Masyarakat kini mendesak adanya penjelasan terbuka mengenai urgensi penggunaan dana APBD dalam kegiatan tradisi tersebut serta transparansi penggunaan anggaran yang dikelola oleh pihak ketiga.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi CV Nuansa Bangun Semesta maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar