Dikritik Soal Pekerja Lokal, Proyek Revitalisasi SDN di Cilamaya Kulon Malah Sewa Pengacara, Pengamat: Salah Kaprah!
![]() |
| Muh. Hamzah, S.H |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Langkah tidak biasa diambil oleh pihak sekolah yang menerima proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab atas kritik media online terkait penggunaan tenaga kerja luar daerah, pihak sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru diketahui menyewa jasa penasihat hukum (pengacara).
Langkah tersebut sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan kebijakan publik. Pasalnya, langkah menggandeng pengacara untuk menghadapi kontrol sosial dari jurnalis dinilai tidak tepat dan terkesan "alergi" terhadap kritik.
Dinilai Salah Kaprah dan Hambur-Hamburkan Anggaran
Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum di Karawang, Muh. Hamzah, S.H., menilai tindakan yang diambil oleh oknum di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Cilamaya Kulon tersebut sebagai langkah yang salah kaprah dan berlebihan.
Menurut Muh. Hamzah, hubungan antara pers dan instansi publik yang mengelola anggaran negara sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika ada pemberitaan atau kritik dari rekan-rekan media, mekanismenya sudah ada. Pihak sekolah cukup menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tidak perlu sampai menyewa pengacara, itu salah kaprah," ujar Muh. Hamzah, S.H. saat dimintai tanggapan.
Ia juga mempertanyakan urgensi dan sumber pendanaan untuk membayar jasa penasihat hukum tersebut.
"Ini proyek swakelola menggunakan uang negara (APBN) untuk perbaikan fasilitas pendidikan anak-anak sekolah. Jika dana operasional atau anggaran proyek justru tersedot untuk membayar jasa hukum guna membentengi diri dari kritik, tentu ini melukai rasa keadilan masyarakat dan patut dipertanyakan aspek akuntabilitasnya," tambahnya tegas.
Hak Jawab Versus Jalur Hukum
Kritik senada juga disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan Media Cakrawalanews.net sekaligus Bendahara Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang, Yanto Mulyana. Ia sangat menyayangkan sikap defensif dan represif secara tidak langsung dari pihak sekolah.
Yanto Mulyana menegaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan pengawasan (kontrol sosial) terhadap uang rakyat yang mengalir ke daerah, salah satunya proyek rehabilitasi ruang kelas dan fasilitas sekolah di SDN Sumurgede II dan SDN Sukamulya II yang bernilai fantastis.
"Kritik yang kami layangkan berbasis fakta lapangan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal yang minim. Jika data kami dianggap keliru, pintu redaksi selalu terbuka 24 jam untuk menerima hak jawab dari kepala sekolah atau ketua P2SP, bukan malah mengirim pengacara untuk menghadapi wartawan. UU Pers sudah memberikan ruang klarifikasi yang konstitusional," ungkap Yanto Mulyana.
Hingga berita ini dimuat, pihak dari dua SDN di Cilamaya Kulon maupun kuasa hukum yang ditunjuk belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mendasar di balik penunjukan pendampingan hukum tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak sekolah dasar maupun kuasa hukum untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar