Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN
JAKARTA, MediaEkspres.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus bergerak cepat dalam menyelesaikan tata kelola pertanahan di daerahnya. Langkah strategis ini diperkuat melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), bersama unsur Forkopimda menggelar pertemuan khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas percepatan penyelesaian serta rencana pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati TRK didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, serta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh. Sementara itu, Dirjen PSKP didampingi oleh jajaran direktur di lingkungan Ditjen PSKP.
Alokasi Lahan untuk Kepentingan Rakyat
Bupati Nagan Raya, TRK, menegaskan bahwa lahan bekas HGU tersebut memegang peran yang sangat krusial bagi pembangunan daerah ke depan.
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati TRK.
Ia memaparkan bahwa tanah bekas HGU ini nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk menunjang roda pemerintahan dan penyediaan fasilitas publik yang memadai.
"Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya," ungkap TRK.
Dukungan Kementerian dan Tertib Administrasi
Merespons usulan tersebut, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan demi kepentingan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses administrasi dan legalitas hukum tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang dimaksud.
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional," jelas Iljas Tedjo Prijono.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses perbaikan tata ruang rampung diselesaikan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi.
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar