Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pemerintahan Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN
Pemerintahan

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
16 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, MediaEkspres.id
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus bergerak cepat dalam menyelesaikan tata kelola pertanahan di daerahnya. Langkah strategis ini diperkuat melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), bersama unsur Forkopimda menggelar pertemuan khusus dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas percepatan penyelesaian serta rencana pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati TRK didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya, serta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh. Sementara itu, Dirjen PSKP didampingi oleh jajaran direktur di lingkungan Ditjen PSKP.

Alokasi Lahan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Nagan Raya, TRK, menegaskan bahwa lahan bekas HGU tersebut memegang peran yang sangat krusial bagi pembangunan daerah ke depan.

"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik," ujar Bupati TRK.

Ia memaparkan bahwa tanah bekas HGU ini nantinya akan dialokasikan sepenuhnya untuk menunjang roda pemerintahan dan penyediaan fasilitas publik yang memadai.

"Di antaranya adalah untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), fasilitas pelayanan kesehatan, pusat pengembangan perikanan air tawar, serta berbagai fasilitas umum lainnya bagi masyarakat Nagan Raya," ungkap TRK.

Dukungan Kementerian dan Tertib Administrasi

Merespons usulan tersebut, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan demi kepentingan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses administrasi dan legalitas hukum tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi lahan yang dimaksud.

"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional," jelas Iljas Tedjo Prijono.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses perbaikan tata ruang rampung diselesaikan, Kementerian ATR/BPN RI akan segera menerbitkan surat rekomendasi resmi.

"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah," pungkasnya.


Reporter: Sofyan

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

MEDIA EKSPRESI- 19.17.00 0
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN
JAKARTA, MediaEkspres.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus bergerak cepat dalam menyelesaikan tata kelola pertanahan di daerahn…

Most Popular

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00
PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

11.22.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00
PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

11.22.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi