Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar
.jpg)
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terkait adanya tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji terkemuka. Total tunggakan pajak dari kedua korporasi yang memiliki banyak cabang di Karawang tersebut diestimasi mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengonfirmasi nilai tunggakan masing-masing perusahaan telah menyentuh angka Rp5 miliar. Menurutnya, besaran nominal tersebut diakumulasikan bersama denda administrasi yang terus berjalan akibat keterlambatan pembayaran.
"Tunggakan pajaknya sampai Rp10 miliar, di mana masing-masing menunggak Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda. Karena setiap bulannya denda naik terus selama mereka belum membayar," ujar Sahali saat memberikan keterangan resmi.
Sahali menjelaskan, pihak Bapenda telah menempuh prosedur formal berupa pemanggilan dan penagihan berkala sejak tahun lalu. Dalam proses pemeriksaan, kedua manajemen perusahaan ritel tersebut tidak menampik adanya kewajiban fiskal yang belum diselesaikan.
Guna mengoptimalkan pemulihan pendapatan daerah, Bapenda kini resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Maka kami meminta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini agar segera memenuhi kewajibannya," tegas Sahali.
Desakan Sanksi Tegas: Cabut Izin atau Segel
Menyikapi polemik ini, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk tidak berkompromi. Pria yang akrab disapa Askun ini menilai, pembiaran terhadap wajib pajak berskala besar akan menciptakan preseden buruk (bad precedent) bagi iklim kepatuhan pajak di daerah.
"Jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Jika tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha atau Wajib Pajak (WP) lainnya," tutur Askun, Kamis (11/6/2026).
Sebagai mitra strategis eksekutif, Askun juga mendorong Kejari Karawang untuk memaksimalkan instrumen hukum perdata maupun pidana jika upaya persuasif menemui jalan buntu. Namun, ia menekankan bahwa tindakan korektif di lapangan jauh lebih mendesak.
"Hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajiban pajaknya," lanjutnya.
Menolak Alasan Dampak Boikot
Lebih lanjut, Askun mengkritisi potensi munculnya argumentasi dari pihak korporasi yang mengaitkan penurunan performa bisnis dengan isu boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ia menilai alasan tersebut tidak relevan karena aktivitas komersial kedua ritel di Karawang terpantau tetap berjalan normal dan menghasilkan profit.
"Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong! Karena itu kewajiban kalian yang sudah mencari keuntungan di Karawang," pungkas Askun.
• Pri
Posting Komentar