Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pengusutan dugaan kasus mega korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghadapi kendala serius. Ratusan saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dilaporkan mangkir, padahal keterangan mereka menjadi kunci utama untuk membongkar skandal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Dari total sekitar 700 saksi yang telah dilayangkan surat pemanggilan, hingga saat ini baru sekitar 140 orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kehadiran saksi ini menjadi hambatan utama dalam mempercepat proses penyidikan.
"Setiap hari kami mengundang sekitar 50 saksi, namun yang datang hanya 20 hingga 30 orang. Bahkan dari total sekitar 700 saksi yang dipanggil, baru sekitar 140 orang yang memenuhi panggilan," ujar Moeslem kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Modus "Joki Debitur": Identitas Dipinjam, Imbalan Rp2 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang hadir, mayoritas merupakan warga yang diduga hanya dipinjam identitasnya untuk mencairkan fasilitas KPR. Mereka mengaku tidak pernah membeli rumah, namun nama serta dokumen kependudukannya dicatatkan dalam proses pengajuan kredit.
"Beberapa saksi mengaku hanya meminjamkan KTP. Mereka tidak membeli rumah dan tidak mengetahui adanya pencairan kredit atas nama mereka," ungkap Moeslem.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penggunaan "joki debitur". Para pemilik identitas tersebut diduga berasal dari latar belakang ekonomi bawah, seperti: Tukang ojek, Tukang parkir, Tukang becak dan Pengangguran
Ironisnya, nama-nama mereka tercatat sebagai debitur untuk rumah komersial di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Resident, yang harga jual per unitnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sebagai kompensasi atas peminjaman nama dan dokumen, para warga ini diduga hanya menerima imbalan sebesar Rp2 juta.
Kronologi dan Dugaan Rekayasa oleh Pengembang
Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas KPR BTN kepada pengembang PT BAS untuk pembangunan ribuan unit rumah di beberapa kawasan di Karawang. Dalam perjalanannya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian pengajuan kredit tidak menggunakan identitas konsumen yang sebenarnya, melainkan hasil rekayasa secara sistematis demi meloloskan pencairan kredit dalam skala besar.
Pihak Kejari Karawang kini mengimbau keras agar seluruh saksi bersikap kooperatif demi terangnya perkara ini.
"Penyidik hanya meminta keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Kami berharap para saksi hadir agar proses hukum berjalan maksimal," tegas Moeslem.
Terkait total kerugian negara, Kejari Karawang menyatakan bahwa saat ini angka pastinya belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil audit resmi.
"Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga angkanya belum bisa kami sampaikan," jelasnya.
Menanti Keberanian Mengungkap Aktor Intelektual
Sikap mangkirnya ratusan saksi ini memicu pertanyaan publik terkait adanya tekanan atau ketakutan dalam membuka fakta di balik kasus bernilai fantastis ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan keberanian Kejari Karawang untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan menelusuri aktor intelektual (intellectual dandy), pihak yang menikmati keuntungan terbesar, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum setempat dalam membongkar praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai sistem pembiayaan perumahan nasional.
• Pri
Posting Komentar