Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Kedok Pembelian Solar SPBU Terbongkar, Audit BPK Temukan Penyelewengan Rp2 Miliar di Dinas PUPR Karawang
Headline

Kedok Pembelian Solar SPBU Terbongkar, Audit BPK Temukan Penyelewengan Rp2 Miliar di Dinas PUPR Karawang

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
03 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

KARAWANG, MediaEkspresi.id
— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, khususnya pada Bidang Sumber Daya Air (SDA). Kerugian tersebut bersumber dari pagu anggaran perjalanan dinas dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2025.

Kasus ini mencuat kembali setelah pada tahun 2025 lalu publik disuguhkan dengan polemik pembelian solar menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Bidang SDA. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, bahan bakar untuk alat berat jenis ekskavator wajib menggunakan BBM industri yang diperoleh melalui agen resmi Pertamina, bukan SPBU umum.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada tahun 2025 di ruang kerjanya, eks Kabid SDA kala itu bersikukuh bahwa pembelian Pertamina Dex menggunakan jerigen di SPBU tidak menyalahi aturan. Namun, hasil audit BPK RI justru menunjukkan sebaliknya. Kebijakan pengadaan BBM di SPBU dan anggaran perjalanan dinas tersebut dinyatakan sebagai kesalahan yang berimplikasi pada kerugian negara. Kasus dugaan penyelewengan dana yang menyeret eks Kabid SDA dan bendahara ini kini masuk dalam kategori indikasi tindak pidana korupsi.

Batas Waktu Pengembalian hingga Agustus

Berdasarkan investigasi awak media dan keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Karawang, auditor BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaannya pada 9 Juni 2026. Kendati demikian, salah satu pejabat Inspektorat mengungkapkan bahwa uang kerugian tersebut belum disetorkan kembali ke kas daerah.

"Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2025. Hasil BPK sudah exit (keluar), dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaannya," ujar pejabat Inspektorat.

Ia menambahkan, tim BPK RI memberikan tenggat waktu (deadline) kepada pihak terkait untuk mengembalikan dan menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas daerah paling lambat tanggal 9 Agustus 2026.

Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Publik berharap APH dapat menindaklanjuti hasil audit BPK RI ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil.

Kepala Dinas PUPR Karawang Enggan Merespon

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui sambungan telepon atau WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan menutup diri.

Sikap diam dan tertutupnya pejabat publik ini sangat disayangkan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala dinas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana negara.

Secara regulasi, pejabat publik yang enggan memberikan keterangan dapat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diam saat dikonfirmasi mengenai penggunaan uang rakyat merupakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan yang bertentangan dengan semangat transparansi.

Selain UU KIP, sikap menutup informasi ini juga dinilai tidak sejalan dengan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang mewajibkan ASN bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut setiap pejabat menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Sikap tidak kooperatif ini dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Bupati Karawang didesak untuk segera melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Dinas PUPR Karawang serta eks Kabid terkait sebagai bentuk pembinaan aparatur negara sekaligus penguatan reformasi birokrasi demi pemerintahan yang bersih.


• Pri

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kedok Pembelian Solar SPBU Terbongkar, Audit BPK Temukan Penyelewengan Rp2 Miliar di Dinas PUPR Karawang

MEDIA EKSPRESI- 13.48.00 0
Kedok Pembelian Solar SPBU Terbongkar, Audit BPK Temukan Penyelewengan Rp2 Miliar di Dinas PUPR Karawang
Ilustrasi KARAWANG, MediaEkspresi.id — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2 miliar …

Most Popular

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

16.45.00
Sinergi Canggih Berbasis Data, Tapi yang Datang ke Desa Gempol Malah Pasir Rasa Tanah

Sinergi Canggih Berbasis Data, Tapi yang Datang ke Desa Gempol Malah Pasir Rasa Tanah

10.13.00
Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

19.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

16.45.00
Sinergi Canggih Berbasis Data, Tapi yang Datang ke Desa Gempol Malah Pasir Rasa Tanah

Sinergi Canggih Berbasis Data, Tapi yang Datang ke Desa Gempol Malah Pasir Rasa Tanah

10.13.00
Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

Proyek Jembatan Rp9,2 Miliar di Karawang Disorot, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Buka Suara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

19.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi