Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Dalam operasi yang dilancarkan oleh Unit V Opsnal Satreskrim tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dewasa beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun ketiga pria yang sempat diamankan masing-masing berinisial I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Tipidter Polres Nagan Raya, status hukum ketiganya berbeda.
"Hanya I.A yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan karena perbuatannya terpenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Pupuk Bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang Disubsidi Pemerintah," ujar Muhammad Rizal.
Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Z.W dan M.A, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk serta BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan yang dicurigai. Petugas kemudian menemukan satu unit mobil truk Canter yang mencurigakan karena diduga mengangkut komoditas bersubsidi tersebut.
Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, dan melakukan pemeriksaan intensif. Setelah terbukti membawa muatan ilegal, para pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Nagan Raya.
Dalam penindakan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk bersubsidi jenis Urea,24 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska, 18 jerigen (kapasitas 35 liter) berisi BBM jenis Bio Solar subsidi, 10 jerigen kosong dan 1 unit telepon genggam.
Komitmen Berantas Kejahatan Ekonomi
Saat ini, pihak penyidik Polres Nagan Raya sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mendalami asal-usul barang serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM bersubsidi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Melalui pengungkapan ini, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang dinilai sangat merugikan masyarakat luas.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar