Dugaan Proyek 'Curi Start' di BPKAD Karawang: Pekerjaan Fisik Berjalan Sebelum Tender Rampung
KARAWANG, MediEkspresi.id – Dugaan pelanggaran serius dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang senilai pagu Rp 400.000.000 yang bersumber dari APBD 2026, ditengarai telah dikerjakan mendahului prosedur resmi atau "curi start".
Berdasarkan pantauan di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per tanggal 30 Juni 2026, tahapan proyek tersebut nyatanya masih berada dalam proses evaluasi penawaran. Bahkan, hingga Senin (06/07/2026), sistem LPSE menunjukkan baru ada satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV. Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp 399.725.680,64. Hingga berita ini diturunkan, diduga perusahaan tersebut belum secara resmi ditetapkan sebagai pemenang tender.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejak tanggal 26 Juni 2026, aktivitas pekerja bangunan yang melakukan pemeliharaan gedung sudah terlihat jelas di Kantor BPKAD Karawang. Hal ini mengindikasikan adanya oknum pihak ketiga yang nekat melaksanakan pekerjaan sebelum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi.
Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap program yang dibiayai oleh uang negara wajib melalui tahapan lelang, penawaran, hingga penetapan pemenang kontrak yang sah sebelum pekerjaan fisik dimulai. Keberanian pihak CV Perkasa Utama Abadi yang bekerja mendahului sistem ini memicu dugaan kuat adanya praktik "kongkalikong" atau kesepakatan terselubung dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPKAD Karawang.
Saat awak media mencoba menelusuri informasi di lokasi proyek, para pekerja mengaku tidak mengetahui nama perusahaan kontraktor yang mempekerjakan mereka.
"Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Yang pasti, kami semua tenaga kerja dibawa langsung dari Garut," ujar salah seorang pekerja di lokasi.
LBH Maskar Indonesia Bereaksi Keras: "Ini Menabrak Sejumlah Regulasi dan UU"
Menanggapi carut-marutnya proses pengadaan ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., angkat bicara dan memberikan reaksi keras atas dugaan pelanggaran tersebut.
H. Nanang menegaskan bahwa tindakan mendahului kontrak dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran fatal yang menabrak aturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami mengecam keras adanya aktivitas pekerjaan fisik yang berjalan mendahului sistem dan SPK ini. Tindakan ini jelas-jelas menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, kontrak atau SPK adalah dasar hukum sah digelarnya pekerjaan. Tanpa itu, aktivitas fisik adalah ilegal," tegas H. Nanang Komarudin saat dimintai keterangan, Senin (06/07/2026).
Lebih lanjut, H. Nanang memaparkan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
"Jika ada indikasi kesepakatan di bawah tangan antara oknum PPK dan oknum rekanan sebelum tender selesai, ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan ini juga menciderai prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena menutup kesempatan peserta lain secara adil."
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum PPK BPKAD serta oknum direksi CV yang bersangkutan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menjadi preseden buruk bagi transparansi anggaran daerah," lanjutnya dengan nada geram.
Konfirmasi Pihak CV Perkasa Utama Abadi: Berdalih Kondisi Darurat Plafon
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi kepada pihak CV Perkasa Utama Abadi melalui aplikasi WhatsApp kepada berinisial U.
Wartawan mengajukan sejumlah poin krusial terkait dasar pelaksanaan fisik mendahului tahapan tender (26 Juni), ketersediaan SPK, kesesuaian aturan Perpres No. 12 Tahun 2021, serta status tenaga kerja asal Garut yang berada di lapangan.
Merespons pertanyaan tersebut, inisial U selaku pihak CV Perkasa Utama Abadi memberikan jawabannya.
"Intinya gini kang, itu dikerjakan duluan karena kondisi plafon kantor sangat mengkhawatirkan riskan ambruk, takut ada korban. Dan untuk para pekerja kami tidak menggunakan jasa dari orang Garut. Tenaga kerja orang Garut mah itu pekerja dari pihak Bank Jabar dan tidak ada keterikatan sama perusahaan kami," terang U.
Namun, saat awak media melakukan pendalaman konfirmasi lebih lanjut mengenai alasan mengapa proyek tidak di-upload/dilelang lebih awal agar SPK bisa terbit secara resmi sebelum pengerjaan—mengingat aktivitas fisik diduga sudah berjalan lebih dari 10 hari tanpa dasar hukum administrasi yang sah—inisial U memilih tidak memberikan jawaban atau bungkam membisu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun PPK terkait belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dimulainya pekerjaan fisik sebelum adanya ketetapan pemenang tender di sistem LPSE. Sesuai Undang-Undang yang berlaku, pihak redaksi mediaekspresi.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar