Kontraktor Akui Lalai Kosongkan Nomor SPK Proyek Cilewo, Pengawas PUPR Karawang Memilih Bungkam
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Teka-teki mengenai dikosongkannya nomor Surat Perintah Kerja (SPK) pada papan informasi proyek Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Cilewo RT 005/002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, akhirnya terjawab. Pihak pelaksana proyek, CV. KERTABUMI 99, secara resmi mengakui adanya kelalaian internal dalam pencetakan atribut transparansi publik tersebut.
Perwakilan CV. KERTABUMI 99, Taufik Mulyana, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan respons dan kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. Ia mengklarifikasi bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebenarnya sudah menerbitkan dokumen secara lengkap, namun kesalahan murni ada pada petugas teknis lapangan mereka.
"Maaf bukan slow respon, tapi saya harus memanggil dulu orang lapangan untuk mengecek ini erornya di mana. Ternyata dari PUPR sudah OK, hanya petugas dari kami yang salah. Katanya lupa nomor yang dia ingat nomor 031, ternyata nomor 030. Makanya kemarin waktu mencetak banner, nomor SPK-nya dikosongkan dulu. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, mutlak kelalaian dari CV Kertabumi 99," ujar Taufik Mulyana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/6).
Sesuai dengan dokumentasi pada papan proyek bernilai Rp 188.842.000,00 bersumber dari APBD 2026 tersebut memang sempat terpasang dengan nomor SPK yang rumpang, yakni hanya tertulis 027.2/ /SDA/2026.
Pengawas Dinas Memilih Bungkam
Sayangnya, keterbukaan dari pihak kontraktor tidak diikuti oleh aparatur dinas terkait. Indra, selaku Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang ditugaskan khusus mengawal proyek drainase tersebut, justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dimintai keterangan oleh wartawan perihal fungsi pengawasannya di lokasi.
Ketum LBH Maskar Indonesia Bereaksi Keras
Sikap kontras antara pengakuan kontraktor dan bungkamnya pengawas dinas ini memantik reaksi yang semakin keras dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH.
Menurutnya, alasan kelalaian cetak tidak bisa serta-merta memaklumi lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh oknum pengawas di lapangan.
"Kami mengapresiasi kejujuran CV. KERTABUMI 99 yang gentle mengakui kelalaiannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, ke mana fungsi Saudara Indra selaku pengawas dari PUPR? Tugas pengawas itu memastikan dari awal bahwa semua regulasi, termasuk papan proyek, dipasang sesuai aturan sebelum semen diaduk. Kalau pengawasnya malah bungkam, ini patut dipertanyakan kompetensi dan integritas kinerjanya," tegas H. Nanang Komarudin.
LBH Maskar Indonesia mendesak Kepala Dinas PUPR Karawang segera mengevaluasi Kepala Bidang SDA dan kinerja pengawas lapangan yang dinilai pasif dan menutup diri dari konfirmasi publik.
"Papan proyek adalah hak informasi bagi masyarakat. Jangan sampai kelalaian berulang seperti ini dibiarkan tanpa ada teguran keras dari dinas terkait," pungkasnya.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar