Nomor SPK Misterius di Papan Proyek Cilewo, LBH Maskar Indonesia Semprot Dinas PUPR Karawang
![]() |
| Foto papan informasi pekerjaan |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dugaan ketidaktransparanan dalam proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Proyek Pembangunan Saluran Drainase di Dusun Cilewo RT 005/002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, menjadi sorotan lantaran papan informasi proyek yang dipasang di lokasi diduga sengaja dikosongkan pada bagian nomor Surat Perintah Kerja (SPK).
Berdasarkan dokumentasi foto, papan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tersebut hanya menuliskan kode 027.2/ /SDA/2026 tanpa menyertakan nomor inti surat perintah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 188.842.000,00 yang bersumber dari APBD 2026 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. KERTABUMI 99.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang maupun pihak CV. KERTABUMI 99 kompak memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kejelasan nomor SPK serta personel pengawas lapangan yang ditugaskan.
Reaksi Keras LBH Maskar Indonesia
Bungkamnya pejabat dinas dan pihak pemborong ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH. Ia menilai sikap diam tersebut mengindikasikan adanya administrasi yang tidak beres atau potensi pelanggaran keterbukaan informasi publik.
"Papan proyek itu dipasang bukan sekadar formalitas, tapi sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau nomor SPK-nya dikosongkan, lalu pejabat dinas dan kontraktornya bungkam saat dikonfirmasi, ini ada apa? Apa yang disembunyikan?" ujar H. Nanang Komarudin dengan nada tegas, Rabu (3/6).
Lebih lanjut, praktisi hukum mendesak agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera mengevaluasi kinerja Bidang SDA dan menegur kontraktor yang bersangkutan. Menurutnya, kejelasan nomor SPK sangat krusial untuk memastikan bahwa proyek tersebut legal dan memiliki payung hukum yang sah sebelum dikerjakan di lapangan.
"Kami dari LBH Maskar Indonesia akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai uang rakyat melalui APBD digunakan untuk proyek yang administrasinya terkesan kucing-kucingan. Kami minta dinas terkait segera membuka siapa pengawasnya dan lengkapi nomor SPK tersebut ke publik," pungkas Nanang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Karawang atau Bidang Sumber Daya Air (SDA) maupun pihak CV. KERTABUMI 99 untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar