Sengketa Lahan Eks HGU Tanjung Kenanga: Warga Dara Kunci Gelar Hearing di Pendopo Bupati Lombok Timur
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id — Konflik agraria di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, terus berlanjut. Sebanyak 30 perwakilan warga mendatangi Pendopo Bupati Lombok Timur untuk menggelar audiensi (hearing) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur pada Senin (3/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan dari Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM). Audiensi ini digelar untuk menyampaikan keresahan warga yang kini terancam oleh klaim konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta eks PT Tanjung Kenanga.
Tanah Ruang Hidup Lintas Generasi
Suasana dialog berlangsung emosional saat warga memaparkan kondisi riil di lapangan. Amaq Mariam, warga kelahiran Dara Kunci berusia lebih dari 30 tahun, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan sumber kehidupan utama masyarakat yang dikelola secara turun-temurun.
"Saya lahir dan besar di Dara Kunci, usia saya sudah 30 tahun lebih. Rumah dan pepohonan di sana adalah harapan yang dititipkan orang tua untuk diwariskan kepada anak cucu kami. Kenapa negara justru terkesan lebih memilih memperkaya satu orang pengusaha dan memiskinkan ratusan bahkan ribuan keturunan kaum tani?" tegas Amaq Mariam di hadapan Bupati dan Sekda Lombok Timur.
Dalam wawancara terpisah usai pertemuan, Amaq Mariam mengungkapkan alasan warga menolak uang tali asih dari pihak perusahaan. Menurutnya, lahan tersebut merupakan ruang hidup yang menentukan keberlangsungan ekonomi dan pendidikan anak-anak mereka.
"Kami tidak pernah mengambil uang tali asih itu karena tanah ini bukan sekadar bernilai rupiah, ini adalah ruang hidup kami. Kalau tanah ini dirampas, kami mau makan apa dan anak-anak kami mau sekolah pakai apa? Kami sangat berharap Pak Bupati mau turun langsung ke lapangan, tengok rumah dan tanaman kami. Biar beliau tahu bahwa lahan itu bukan tanah kosong seperti yang dilaporkan," ujarnya.
3 Tuntutan Utama Warga dan Aktivis
Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir 40 tahun ini turut mendapat sorotan keras dari elemen organisasi rakyat. Ketua Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM), Mahsum, meminta Pemkab Lombok Timur untuk tidak mengambil posisi netral yang pasif di tengah ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan korporasi.
"Pemerintah Daerah Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati harus memiliki sikap dan keberpihakan yang jelas serta nyata kepada rakyat secara objektif. Keberpihakan itu harus berangkat dari kondisi riil masyarakat bawah yang saat ini sedang mengalami penindasan akibat hadirnya ekspansi perusahaan," kata Mahsum.
Dari hasil konsolidasi masyarakat dan organisasi pergerakan, Mahsum menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Lombok Timur:
1. Meminta Bupati turun langsung meninjau pemukiman dan perkebunan warga sebelum mengambil kebijakan.
2. Meminta Pemda membuka dan memperlihatkan dokumen izin konsesi HGU perusahaan yang mengklaim tanah kehidupan warga.
3. Meminta pemerintah menjamin hak atas tanah warga melalui penerbitan sertifikat kepemilikan demi keadilan sosial.
Sikap Bupati Lombok Timur
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Lombok Timur menginstruksikan warga untuk tetap mengelola lahan pertanian mereka seperti biasa. Bupati menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Bupati menutup pertemuan dengan menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan masyarakat berjuang sendirian di tengah sengketa lahan tersebut.
"Kita bersama-sama mencari jalan keluar yang baik dan benar. Saya tidak akan meninggalkan rakyat dalam posisi yang terhimpit masalah," pungkas Bupati.
Reporter: Sanusi
.jpg)
Posting Komentar