Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Ketum Sasaka Nusantara Ultimatum Kajati NTB Terkait Status 15 Anggota Dewan
Ragam

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Ketum Sasaka Nusantara Ultimatum Kajati NTB Terkait Status 15 Anggota Dewan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
26 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar

LOMBOK TENGAH, MediaEkspresi.id
– Kasus dugaan korupsi "Dana Siluman" di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir dan memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, secara terbuka melayangkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Ketiganya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan mereka dengan total barang bukti uang yang disita mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Desakan Penetapan 15 Tersangka Baru

Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga orang saja. Ia mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan status tersangka terhadap 15 anggota DPRD lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.

"Kami mengultimatum Kepala Kejati NTB untuk tegak lurus dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada praktik tebang pilih. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi," tegas Lalu Ibnu Hajar, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, Sasaka Nusantara juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda persidangan perkara gratifikasi yang sedang berjalan hingga penyidik menyelesaikan penetapan tersangka terhadap 15 anggota dewan lainnya. Hal ini dinilai penting agar konstruksi hukum kasus ini menjadi utuh dan berkeadilan.

Delik Gratifikasi dan Kejahatan Luar Biasa

Dalam argumen hukumnya, Sasaka Nusantara menggarisbawahi bahwa peristiwa "Dana Siluman 2025" ini murni merupakan delik gratifikasi. Merujuk pada keterangan ahli hukum pidana yang ditunjuk penyidik, kasus ini dikategorikan sebagai gratifikasi karena merupakan pemberian yang berkaitan dengan jabatan, tanpa harus membuktikan adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) di awal seperti pada delik suap.

Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

"Korupsi adalah extraordinary crime. Dampaknya sistematis, merusak ekonomi negara, dan merampas hak sosial-ekonomi masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejati NTB tidak boleh ragu-ragu," tambah Lalu Ibnu Hajar.

Komitmen Pengawalan Kasus

Ormas Sasaka Nusantara menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap Kejati NTB menunjukkan integritasnya sebagai garda terdepan penegakan hukum di Bumi Gora, guna membersihkan institusi legislatif dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat.

Reporter: Hendra

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Wabup Raja Sayang Beri Selamat Atas Terpilihnya Teuku Raja Yordan sebagai Ketua Karang Taruna Nagan Raya

MEDIA EKSPRESI- 22.08.00 0
Wabup Raja Sayang Beri Selamat Atas Terpilihnya Teuku Raja Yordan sebagai Ketua Karang Taruna Nagan Raya
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, secara resmi menyampaikan ucapan selamat kepada Teuku Raja Yordan S. Habib, S.I.P. yang t…

Most Popular

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

22.02.00
Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

13.54.00
AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

18.10.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

Alarm Keras dari Telagasari: Menguji Integritas Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

22.02.00
Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Camat Tripa Makmur Bantah Pemkab Nagan Raya "Tutup Mata" Terkait Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

13.54.00
AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu

18.10.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi