Pastikan Layanan Publik Gas Pol Usai Lebaran, Bupati TRK Sidak Dukcapil dan MPP
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja pasca-libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan mesin birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik, langsung tancap gas melayani masyarakat.
Fokus pada Administrasi Kependudukan
Titik pertama yang menjadi sasaran sidak adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Didampingi Kepala Dinas Dukcapil, Mahlil, S.E., M.Si., Ak., Bupati TRK menyisir setiap sudut ruang pelayanan, mulai dari loket administrasi hingga ruang perekaman KTP Elektronik (e-KTP).
Dalam dialognya dengan petugas, TRK menekankan bahwa kehadiran pegawai adalah kunci utama kepastian layanan.
"Bagaimana, apakah kehadiran pegawai sudah lengkap? Pelayanan harus segera dimulai karena ini menyangkut kepentingan mendasar masyarakat," tegas Bupati TRK saat mengecek kesiapan staf.
Selain aspek administratif, Bupati juga menyoroti aspek kenyamanan fasilitas. Ia meminta seluruh jajaran untuk menjaga kebersihan lingkungan kantor, terutama fasilitas umum seperti toilet. Menurutnya, pelayanan yang prima juga harus ditunjang dengan lingkungan yang bersih dan nyaman.
Ketersediaan Blangko dan Peninjauan MPP
Saat meninjau ruang perekaman e-KTP, Bupati mengingatkan agar manajemen stok blangko dikelola dengan cermat. Ia berharap tidak ada masyarakat yang terkendala mendapatkan dokumen kependudukan hanya karena alasan teknis ketersediaan bahan.
Usai dari Dukcapil, rombongan bergerak menuju Mal Pelayanan Publik (MPP). Di pusat layanan terpadu ini, Bupati kembali melakukan pengecekan mendalam terhadap aktivitas pelayanan lintas instansi guna memastikan koordinasi antar-lembaga berjalan sinkron di hari pertama kerja.
Pengecualian WFA untuk Pelayanan Langsung
Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, Bupati TRK memberikan klarifikasi penting. Meski sistem WFA berlaku bagi sebagian ASN pada 25–27 Maret 2026, hal tersebut tidak berlaku bagi unit kerja pelayanan publik.
"Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Bagi unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak ada WFA. Masyarakat harus terlayani dengan baik sejak hari pertama," jelasnya.
Dengan sidak ini, diharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nagan Raya tetap menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas meskipun masih dalam suasana pasca-lebaran.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar