AMKI Karawang Dukung Penuh Langkah Tegas Polres Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga keselamatan publik dan masa depan generasi muda.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kesehatan
Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan bahwa peredaran OKT tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Selain membahayakan kesehatan, aktivitas tersebut menabrak regulasi hukum yang ketat.
"Peredaran obat keras tertentu secara ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi pengawasan obat dari BPOM. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang dapat merusak generasi," ujar Endang Nupo, Sabtu (18/4/2026).
Ia turut mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang konsisten melakukan penindakan hampir setiap hari. Menurutnya, komitmen aparat adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan.
Peran Strategis Media sebagai Mitra Edukasi
Sebagai organisasi media, AMKI Karawang menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif melalui fungsi publikasi dan edukasi. Endang menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran publik.
• Penyebarluasan Informasi: Menyiarkan dampak buruk penggunaan OKT secara ilegal.
• Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman mengenai regulasi kesehatan dan hukum.
• Kemitraan Strategis: Menjadi jembatan informasi antara aparat penegak hukum dan warga.
"Kami siap menjadi mitra strategis aparat dalam upaya pencegahan melalui jaringan media yang tergabung dalam AMKI," jelasnya.
Landasan Moral dan Agama
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris AMKI Kabupaten Karawang, Rd. Cholil Arief, menambahkan bahwa penyalahgunaan OKT juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia menekankan bahwa dalam perspektif Islam, setiap tindakan yang menjatuhkan diri pada kebinasaan hukumnya dilarang.
Poin Keagamaan yang Menjadi Landasan:
• Al-Qur'an: Larangan untuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
• Hadis Nabi: Larangan untuk saling membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain (La dharara wa la dhirara).
"Ini menjadi landasan moral bahwa praktik penyalahgunaan OKT adalah perbuatan yang harus dihentikan. Pemberantasan ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh kolaborasi antara aparat, media, dan masyarakat," tegas Cholil.
AMKI Karawang berharap sinergi lintas sektor ini dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan berkeadaban.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar