Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Baru MTsN 1 Purwakarta Disorot
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru (RKB) di MTsN 1 Kabupaten Purwakarta, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah payung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (21/6/2026), para pekerja konstruksi terlihat melakukan aktivitas berat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka tampak mengangkut material batu belahan menggunakan gerobak sorong di medan yang curam dan labil tanpa dilengkapi helm keselamatan, sepatu bot standar, maupun sarung tangan pelindung.
Kondisi tersebut dinilai mengancam keselamatan para pekerja dan diduga melanggar sejumlah regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia, antara lain:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan penyedia kerja atau pengurus untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja demi menjamin keselamatan.
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menegaskan hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi badan usaha atau panitia pelaksana yang lalai dalam memberikan standarisasi keselamatan.
Anggaran Ratusan Juta Rupiah
Ironisnya, proyek rehabilitasi ruang kelas baru yang memicu tanda tanya besar terkait komitmen keselamatan manusia ini menelan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Komite MTsN senilai Rp418.000.000 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Adapun pihak pelaksana yang bertindak sebagai kontraktor adalah CV Pancasona Jaya.
Pihak Kontraktor Sulit Dikonfirmasi
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut, pihak CV Pancasona Jaya sangat sulit untuk ditemui.
Upaya komunikasi yang dilakukan melalui telepon seluler kepada mandor proyek yang bernama Haris juga tidak membuahkan hasil. Haris enggan memberikan keterangan dengan dalih sedang sibuk. Sikap bungkam dari otoritas pelaksana proyek ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang terstruktur terhadap keselamatan para pekerja di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak CV Pancasona Jaya maupun dinas terkait mengenai persoalan ini.
Reporter: Ramaldi
.jpg)

Posting Komentar