Ketua IMF Indra Segalo Galo Soroti Dugaan "Take Down" Berita: Cederai Kebebasan Pers
![]() |
| Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo |
JAKARTA, MediaEkspresi.id — Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya dugaan praktik penghapusan berita (take down) secara sepihak oleh sejumlah oknum media. Fenomena ini mencuat khususnya dalam konteks pemberitaan terkait kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto.
Menurut Indra, tindakan menghapus berita yang telah dikonsumsi publik tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran serius. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menabrak payung hukum tertinggi pers di Indonesia.
“Penghapusan berita yang sudah tayang ke publik tanpa mekanisme yang benar merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik. Ini bisa dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap independensi pers,” tegas Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Melanggar UU Pers dan Etika Jurnalistik
Indra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran serta pembredelan, termasuk penghapusan konten secara paksa.
Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan, sistem pers nasional telah menyediakan jalur formal yang elegan melalui:
• Hak Jawab: Kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan.
• Hak Koreksi: Kewajiban media untuk memperbaiki kekeliruan informasi.
“Mekanisme tersebut harus menjadi jalan utama, bukan dengan cara menekan media untuk menghapus konten. Jika praktik take down dibiarkan, maka fungsi pers sebagai penyampai informasi yang objektif dan berimbang akan tergerus,” tambahnya.
Menjaga Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, IMF mengkhawatirkan fenomena ini akan memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas media massa. Indra mengajak seluruh insan pers untuk tetap teguh menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan dari pihak mana pun, termasuk kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu.
“Kami mendorong agar seluruh jurnalis tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jangan sampai ruang redaksi dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Indra menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Ia pun meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk aktif mengawasi praktik-praktik yang dapat merusak tatanan pers nasional.
“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah fondasi bagi masyarakat yang sehat dan transparan,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
.jpg)
Posting Komentar