Uang Rakyat di Balik Videotron Rp1,79 Miliar: LBH Arya Mandalika Minta Kejelasan Spesifikasi
.jpg)
Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyoroti penggunaan anggaran daerah dalam proyek pengadaan videotron di kawasan Alun-Alun Karawang. Proyek yang menyedot dana APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.797.201.000 tersebut dinilai perlu diaudit secara terbuka guna menjawab pertanyaan publik terkait efektivitas dan kewajaran anggarannya.
Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Pengadaan videotron senilai hampir Rp1,8 miliar bukanlah angka yang kecil. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa anggaran tersebut benar-benar disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Edwar, Rabu (1/7/2026).
Menurut catatan LBH Arya Mandalika, hingga awal Juli 2026, publik masih mempertanyakan efektivitas pemanfaatan aset tersebut. Belum ada penjelasan memadai mengenai indikator keberhasilan program maupun dasar penentuan besarnya nilai anggaran yang dikeluarkan.
Perbandingan Harga Pasar
LBH Arya Mandalika menyoroti adanya selisih nilai yang signifikan jika dibandingkan dengan harga pasar umum. Berdasarkan penelusuran, harga videotron outdoor dengan dimensi sekitar 3x5 meter (15 meter persegi)—termasuk konstruksi, sistem controller, hingga instalasi—umumnya berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta. Harga ini fluktuatif tergantung pada spesifikasi pixel pitch, kualitas modul LED, dan kompleksitas konstruksi.
Atas dasar perbedaan nilai tersebut, Edwar mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk membuka akses dokumen pengadaan kepada publik. Dokumen yang diminta meliputi perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, nilai kontrak, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
"Pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan rinci mengenai dasar penyusunan HPS agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tambahnya.
Peringatan Aturan Hukum
Dalam pernyataannya, LBH Arya Mandalika mengingatkan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, maka langkah hukum dapat ditempuh berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Namun, jika terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara rasional atau dugaan penyimpangan, maka hal tersebut wajib diaudit oleh pihak berwenang, baik APIP maupun BPK," tegas Edwar.
Ia menegaskan, kritik ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. Menurut LBH Arya Mandalika, pemerintah yang bersih seharusnya tidak perlu takut pada keterbukaan, karena transparansi adalah bukti nyata bahwa kebijakan telah dilaksanakan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan publik.
"Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka bukalah dokumennya. Namun apabila terdapat penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait belum memberikan keterangan resmi sebagai respons atas desakan keterbukaan dokumen pengadaan tersebut.
• Pri
Posting Komentar