Prosedur Pengadaan Disoal, Aktivis: Jika SPK Terbit Tanpa Proses LPSE, Bubarkan Saja Unit Barjas
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pekerjaan pemeliharaan Jembatan Gonjing yang berlokasi di Desa Waringin Karya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Puspita Putri Mandiri dengan nilai anggaran APBD Karawang sebesar Rp99.011.000 ini diduga dilaksanakan mendahului penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau lazim disebut "curi start".
Indikasi ketidakteraturan administrasi ini pertama kali mencuat saat awak media melakukan pemantauan di lapangan. Pada papan informasi proyek yang terpasang, tidak ditemukan keterangan mengenai nomor kontrak. Selain itu, penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa paket pekerjaan tersebut belum diunggah.
Konfirmasi Pejabat Terkait
Guna memastikan kebenaran informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah, S.T., melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai belum adanya data pekerjaan di sistem LPSE non-tender, Dani memberikan penjelasan singkat. "Waalaikum salam wr.wb. Ada a. Ini saya buka yang biasa dilihat umum," jawab Dani.
Saat awak media kembali menegaskan bahwa pada laman tersebut paket pekerjaan yang dimaksud belum tercantum, Dani merespons, "Owh iya di situ mah belum.Kan tadi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) lihatnya.Kalau di RUP sudah ada. Sebelum lelang pun sudah ada kegiatan mah di RUP."
Namun, ketika awak media mengonfirmasi lebih dalam terkait mekanisme teknis bahwa setiap pekerjaan tetap harus diunggah di sistem LPSE non-tender sebelum dibuatkan kontrak, Dani tidak memberikan tanggapan lebih lanjut meskipun telah dijelaskan bahwa daftar SIRUP merupakan rencana awal yang mencakup seluruh pekerjaan.
Kritik Tajam Aktivis dan Pemerhati Kebijakan
Pernyataan dan situasi administrasi tersebut menuai respons keras dari aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H. Menurutnya, terdapat mekanisme baku yang harus dipatuhi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik untuk proyek tender maupun pengadaan langsung.
H. Nanang memaparkan bahwa sebelum sebuah perusahaan menerima SPK, ada tahapan prosedural yang bersifat mutlak, yaitu:
1. Pekerjaan wajib diunggah ke dalam sistem LPSE oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Barjas);
2. Adanya proses penawaran yang dilakukan oleh penyedia jasa (CV);
3. Penetapan pemenang oleh Unit Barjas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika tahapan tersebut diabaikan namun dinas terkait telah mengeluarkan SPK, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Apabila tahapan tersebut tidak dilakukan tetapi dinas sudah mengeluarkan SPK, sebaiknya Unit Barjas dibubarkan saja. Karena dengan kejadian ini, keberadaan Unit Barjas menjadi tidak relevan dan tidak penting lagi dalam proses pengadaan barang dan jasa," pungkas H. Nanang dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Puspita Putri Mandiri belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan prosedur pekerjaan yang dilakukan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi guna melengkapi pemberitaan ini agar tercipta keberimbangan informasi bagi publik.
• Pri
Posting Komentar