Wahana Pasar Malam di Medan Marelan Diduga Ilegal, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas
MEDAN MARELAN, MediaEkspresi.id – Keberadaan wahana pasar malam yang beroperasi di kawasan Simpang Jalan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, menuai protes dari warga setempat. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, operasional hiburan rakyat tersebut dinilai memicu kemacetan parah dan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Kamis (02/07/2026), lokasi pasar malam yang berada tepat di persimpangan jalan membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut semrawut. Kondisi diperparah oleh banyaknya pedagang kaki lima (PKL) serta kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, sehingga mempersempit badan jalan utama.
"Kami sangat terganggu. Setiap hari pada jam-jam tertentu jalan ini memang sudah macet, ditambah lagi ada pasar malam yang memakan badan jalan. Belum lagi suara bising dari wahana 'Tong Setan' yang sangat mengganggu warga sekitar," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Tak Berizin dan Ada Praktik Judi Ketangkasan
Selain keluhan terkait kemacetan dan kebisingan, warga juga menyoroti adanya dugaan praktik judi ketangkasan di dalam arena permainan yang disediakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disinyalir belum memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian maupun dokumen perizinan terkait lainnya.
"Diduga kuat tidak ada izin keramaian, tidak ada sertifikat layak fungsi untuk wahana permainan yang berisiko, serta tidak adanya analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Ini jelas meresahkan," tambah narasumber tersebut.
Warga Desak APH Turun Tangan
Menyikapi hal ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk segera mengambil tindakan tegas. Masyarakat berharap pihak berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas pengelola pasar malam tersebut.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan pasar malam wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
• Perizinan Resmi: Memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian dan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah.
• Jaminan Keselamatan: Seluruh wahana permainan harus memiliki sertifikat layak fungsi dan lolos uji teknis keselamatan.
• Fasilitas Parkir: Wajib menyediakan kantong parkir khusus agar tidak menggunakan bahu jalan umum.
• Manajemen Kebencanaan & Lingkungan: Menyediakan sistem keamanan, pengelolaan sampah, serta akses jalur evakuasi darurat untuk pemadam kebakaran dan ambulans.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ketidaklengkapan izin dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Warga berharap instansi terkait segera turun ke lokasi demi memulihkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Medan Marelan.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)

Posting Komentar