Proyek Pemasangan Paving Blok SDN 1 Cibogogirang Diduga Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi Publik
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Proyek pemasangan paving blok di halaman SDN 1 Cibogogirang, Kampung Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengedepankan asas transparansi kepada publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (7/7/2026), pekerjaan fisik ini diketahui sudah berjalan selama tujuh hari. Namun, ironisnya, tidak ditemukan satu pun papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pendidikan kepada publik terkait penggunaan anggaran negara.
Pengelola Kegiatan Akui Gunakan Dana BOS senilai Rp30 Juta
Saat dikonfirmasi di lokasi, DG selaku pengelola kegiatan membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran negara.
"Iya, ini dari dana BOS," ucap DG singkat.
DG menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pemasangan paving blok tersebut berkisar di angka Rp30 juta. Namun, ketika dicecar mengenai alasan tidak adanya papan informasi kegiatan, respons yang diberikan dinilai plin-plan dan mengundang tanda tanya besar.
"Betul belum ada. Nanti akan saya pasang," jawabnya.
Sikap pengelola ini memicu polemik. Muncul pertanyaan mendasar dari publik: bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang anggarannya telah cair dan pengerjaannya sudah berjalan sepekan, namun transparansi informasinya justru baru direncanakan menyusul? Hal ini dinilai jelas mencederai prinsip keterbukaan informasi.
AWPI Purwakarta Desak Inspektorat dan Disdik Turun Tangan
Menanggapi temuan ini, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, memberikan kritik keras. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menggunakan uang negara wajib diumumkan secara terbuka sejak awal pengerjaan.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pihak yang menerima anggaran pemerintah dan merugikan uang negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," tegas Ramaldi.
Ramaldi mengingatkan bahwa esensi Dana BOS berasal dari uang rakyat, sehingga publik berhak melakukan pengawasan secara langsung.
"Dana BOS itu dari uang rakyat. Wajib ada papan informasi dari mulai perencanaan sampai selesai. Kalau tidak ada, publik berhak curiga ada apa di balik ini," tambahnya.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, AWPI mendesak pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta beserta Inspektorat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
"Jangan sampai dana BOS yang tujuannya untuk mencerdaskan anak bangsa justru disalahgunakan dan ditutup-tutupi. Kami minta ada evaluasi dan sanksi tegas dari Disdik, jangan dibiarkan," tuntut Ramaldi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Cibogogirang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta masih belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Reporter: Aldo / Tim
.jpg)
Posting Komentar