Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua orang operator pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Darul Makmur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penetapan kedua tersangka berinisial RR dan H ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga orang tersangka. Usai mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap keduanya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Langkah hukum ini mengacu pada Laporan Polisi Model A serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.
"Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah," ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kasus ini mencakup wilayah hukum Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, RR dan H memanfaatkan posisi mereka sebagai operator pompa SPBU untuk mencari keuntungan pribadi.
Modus yang dilakukan adalah dengan memberikan akses khusus kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya untuk mengisi BBM Bio Solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU ini dijerat dengan: Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Komitmen Pemberantasan Mafia BBM
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa kuota subsidi BBM tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan demi kepentingan segelintir kelompok yang melanggar hukum.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar