Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya, Dua Operator SPBU Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
08 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id
– Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menetapkan dua orang operator pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Darul Makmur sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Penetapan kedua tersangka berinisial RR dan H ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga orang tersangka. Usai mengumpulkan barang bukti yang cukup, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap keduanya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Langkah hukum ini mengacu pada Laporan Polisi Model A serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

"Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah," ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangannya.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Kasus ini mencakup wilayah hukum Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, RR dan H memanfaatkan posisi mereka sebagai operator pompa SPBU untuk mencari keuntungan pribadi.

Modus yang dilakukan adalah dengan memberikan akses khusus kepada para tersangka yang telah ditahan sebelumnya untuk mengisi BBM Bio Solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU ini dijerat dengan: Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Komitmen Pemberantasan Mafia BBM

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memastikan bahwa kuota subsidi BBM tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan demi kepentingan segelintir kelompok yang melanggar hukum.


Reporter: Sofyan

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Proyek P3-TGAI Cicinde Utara Disorot: Volume Pekerjaan Tak Dicantumkan, Pengawasan Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI- 19.52.00 0
Proyek P3-TGAI Cicinde Utara Disorot: Volume Pekerjaan Tak Dicantumkan, Pengawasan Dipertanyakan
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Cicinde Utara, Kecamatan B…

Most Popular

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

21.03.00
Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

18.39.00
Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

16.45.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

Skandal BSPS Desa Gembongan: Kades Sebut PSM Bertanggung Jawab, PSM Mengaku Nombok hingga Tak Tahu Proses Lelang Material

21.03.00
Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

Kejari Karawang Usut Modus 'Joki Debitur' KPR BTN di Tengah Mangkirnya Ratusan Saksi

18.39.00
Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

Gara-Gara Pasir Berlumpur, Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Karawang Paksa CV AZZA Bongkar Turap

16.45.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi