Gerakan Pemuda Sasak Bersatu Lombok Timur Angkat Bicara: Pemerintah Harus Bedakan Diri dengan Pemerintah Kolonial
.jpg)
Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu, Zaeni Hasyari, S.H
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id — Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memicu gelombang kritik dan perdebatan di tengah masyarakat. Sorotan utama publik tertuju pada cara pemerintah daerah berkomunikasi melalui redaksi surat yang memuat tahapan penagihan berupa surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan apabila tunggakan pajak tidak dilunasi.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa STP PBB wajib dilunasi paling lambat satu bulan sejak diterima oleh wajib pajak. Apabila melampaui batas waktu yang ditentukan, proses penagihan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kritik terhadap isi surat tersebut meluas di media sosial. Sejumlah warga menyatakan keberatan atas penggunaan redaksi yang dinilai bernada mengancam serta tidak mencerminkan pendekatan pelayanan publik yang humanis. Perdebatan ini kemudian berkembang menjadi kritik terbuka terhadap kebijakan penagihan pajak yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Tuntutan Transparansi dan Kepastian Hukum
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu, Zaeni Hasyari, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Penjelasan tersebut mencakup dasar hukum penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), besaran PBB, mekanisme penagihan yang diterapkan, hingga validitas data tunggakan yang menjadi dasar penerbitan surat tagihan.
Zaeni menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas tersebut meliputi: Kepastian hukum, Kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidak menyalahgunakan kewenangan, Kepentingan umum, Pelayanan yang baik dan Keterbukaan
Ia menilai prinsip-prinsip AUPB harus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyampaian surat tagihan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menagih pajak, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan menghormati hak-hak warga negara.
Sorotan terhadap Rencana Hadiah Umrah Camat
Selain redaksi surat tagihan, Zaeni turut menyoroti pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengenai rencana pemberian hadiah umrah kepada seluruh camat yang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Menurut Zaeni, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat jika tidak disertai penjelasan mengenai dasar kebijakan, sumber pembiayaan, serta manfaatnya bagi kepentingan publik.
"Di satu sisi masyarakat terus didorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan umum, bukan menimbulkan kesan adanya kepentingan lain di luar pelayanan publik," ujar Zaeni.
Mengingatkan Asas Negara Demokratis
Sebagai penutup, Zaeni mengingatkan agar pemerintah daerah mampu membedakan pola penyelenggaraan pemerintahan saat ini dengan masa kolonial. Ia menekankan bahwa dalam sistem negara demokratis, masyarakat berkedudukan sebagai warga negara yang wajib dilayani, dihormati, dan dilindungi hak-haknya.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar setiap kebijakan perpajakan di Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Reporter: Sanusi
Posting Komentar