Dugaan Intimidasi Menimpa Jurnalis di Karawang Usai Beritakan Pengerukan Lahan PJT II Cikampek
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Seorang jurnalis dari media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku menjadi korban intimidasi dan ancaman dari orang tidak dikenal (OTK). Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan yang ditulisnya mengenai dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuan Mpit, intimidasi tersebut diterimanya melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor asing. Ia menjelaskan bahwa pelaku menyampaikan cacian, makian, hingga ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwanya.
"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Mpit menyayangkan dirinya tidak sempat merekam percakapan bernada ancaman tersebut. Hal ini dikarenakan keterbatasan perangkat yang dimilikinya saat bertugas di lapangan.
"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam laporan tersebut, tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Kendati demikian, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.
Teguh Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Meskipun mendapatkan tekanan dan ancaman fisik, Mpit menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar. Ia menyatakan bahwa produk jurnalistik yang diterbitkannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang serta dijalankan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegas Mpit.
Kasus yang menimpa jurnalis Nuansa Metro ini kembali menambah daftar panjang persoalan keamanan jurnalis di Indonesia saat menjalankan tugas profesinya.
Secara hukum, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan yang memadai serta mengusut tuntas dugaan intimidasi ini. Perlindungan tersebut dinilai penting agar para jurnalis dapat bekerja secara aman, independen, serta bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar.
• Pri
Posting Komentar