LBH Maskar Indonesia Tuntut Sanksi Tegas Terhadap Wakasek Humas SMAN 1 Banyusari: "Pelayanan Publik Jangan Dikorbankan Demi Kegiatan Pribadi!"
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Memasuki hari pertama tahun ajaran baru 2026–2027, kinerja Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 1 Banyusari, Risky Andrian Pangestu, menjadi sorotan tajam. Yang bersangkutan diduga kuat kurang optimal dan lalai dalam menjalankan tugas kehumasannya setelah berulang kali sulit ditemui maupun dihubungi oleh awak media yang hendak meminta keterangan resmi mengenai kegiatan sekolah.
Sorotan publik ini kembali mencuat pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan dimulainya kegiatan awal masuk sekolah serta rencana pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Saat sejumlah awak media mendatangi SMAN 1 Banyusari untuk melakukan peliputan dan meminta informasi transparan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta MPLS, Wakasek Humas diketahui tidak berada di tempat tugasnya.
Upaya konfirmasi secara langsung melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons. Pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan baru dibalas beberapa saat kemudian. Melalui jawabannya, Risky beralasan sedang berada di luar lingkungan sekolah untuk mendampingi pertandingan futsal, sebagaimana dilansir dari lingkarkarawang.com.
Benturan Kepentingan Tugas Dinas dan Kegiatan Eksternal
Absennya Wakasek Humas di momen krusial awal tahun ajaran baru ini memicu tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat. Jabatan Wakasek Humas memegang peranan vital sebagai jembatan informasi antara institusi pendidikan dengan publik, termasuk melayani kebutuhan pers serta menerima tamu kedinasan kala Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa Risky Andrian Pangestu aktif bertindak sebagai pelatih futsal yang mendampingi siswa mengikuti berbagai turnamen di luar sekolah. Kendati aktivitas olahraga tersebut bernilai positif bagi prestasi non-akademik siswa, publik mendesak agar tugas kedinasan utama sebagai guru dan pejabat sekolah tetap diprioritaskan, terutama pada jam kerja resmi dan momentum penting seperti awal tahun ajaran baru.
Masyarakat menilai, amanat sebagai pendidik dan pejabat struktural humas harus didahulukan demi memastikan pelayanan publik dan kelancaran komunikasi sekolah tidak lumpuh akibat kegiatan eksternal.
LBH Maskar Indonesia Angkat Bicara: "Ini Pelanggaran Disiplin dan Preseden Buruk Pelayanan Publik"
Merespons ketidakhadiran pejabat sekolah di hari pertama kerja tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., melayangkan kritik keras. Ia menilai tindakan mengabaikan tugas pokok demi kegiatan luar sekolah merupakan bentuk inkonsistensi terhadap sumpah jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai kontrak kedinasan.
"Sangat disayangkan dan tidak bisa ditoleransi. Hari pertama sekolah adalah momentum krusial yang membutuhkan kesiapan penuh seluruh instrumen sekolah, terlebih bidang Humas yang menjadi representasi institusi ke luar. Jika pejabat humas justru kelayaban di luar sekolah untuk urusan non-dinas saat jam kerja, ini adalah bentuk ketidakdisiplinan yang nyata," tegas H. Nanang Komarudin dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, advokat senior ini mendesak agar aturan disiplin ditegakkan tanpa tebang pilih. "Sekolah dibiayai oleh uang rakyat, pelayanan publik tidak boleh dikorbankan demi hobi atau kegiatan sampingan pribadi. Kami mendesak Kepala SMAN 1 Banyusari dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah IV untuk segera memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti ada kelalaian, harus diberikan sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau aturan kepegawaian yang berlaku. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi sekolah lain," pungkasnya secara tajam.
Desakan Evaluasi untuk Kepala Sekolah dan KCD Wilayah IV
Seiring mencuatnya persoalan ini, publik menaruh harapan besar kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah IV yang baru menjabat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran pejabat di SMAN 1 Banyusari. Evaluasi ini dinilai penting guna menguji komitmen penegakan disiplin ASN dan aparatur sekolah di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Banyusari, Any Sopyani, dituntut segera melakukan pembinaan intensif serta evaluasi internal secara konkret terhadap bawahannya agar setiap pejabat sekolah menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) secara maksimal dan bertanggung jawab. Apabila proses pembinaan internal tidak diindahkan atau pelanggaran disiplin serupa terus berulang, maka pimpinan sekolah diharapkan mengambil tindakan administratif tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Risky Andrian Pangestu belum berhasil ditemui secara langsung untuk dimintai keterangan lebih lanjut akibat komunikasi yang masih terhambat.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, asas keberimbangan (cover both sides), dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan maupun pihak SMAN 1 Banyusari untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resmi di kemudian hari.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar