Dugaan Intimidasi Jurnalis Karawang: Fitri Agustini Gandeng LBH Arya Mandalika Pascapemberitaan Lahan PJT II
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Iklim kemerdekaan pers kembali diuji. Seorang jurnalis bernama Fitri Agustini resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika. Langkah ini diambil setelah dirinya mengaku menerima dugaan ancaman serius dan intimidasi pasca mempublikasikan pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pengakuan Fitri, bentuk intimidasi yang diterimanya tidak main-main. Ia mengaku diancam akan ditembak dan diburu keberadaannya oleh pihak-pihak yang diduga tidak senang atas pemberitaan investigasi yang ditulisnya. Merasa keselamatan jiwanya terancam, Fitri memilih menempuh jalur hukum guna mendapat perlindungan.
LBH Arya Mandalika: "Bentuk Pembungkaman Melanggar UU Pers dan Pidana"
Merespons aduan tersebut, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun teror terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya adalah pelanggaran serius yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Apabila benar terdapat ancaman terhadap seorang jurnalis karena karya jurnalistiknya, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi," tegas Hendra.
Hendra mengingatkan seluruh pihak bahwa UU Pers telah memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi wartawan yang bekerja menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh konten pemberitaan, regulasi telah menyediakan mekanisme resmi.
• Mekanisme Legal: Menggunakan Hak Jawab.
• Mekanisme Etik: Menggunakan Hak Koreksi.
• Larangan Keras: Tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, apalagi kekerasan fisik.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan jika dugaan ancaman ini terbukti, perkara ini tidak hanya mencederai kemerdekaan pers tetapi juga memenuhi unsur delik pidana umum yang dapat diproses hukum.
"Negara wajib memberikan rasa aman kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Tidak boleh ada praktik premanisme ataupun bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik," imbuhnya.
Langkah Hukum dan Dorongan Laporan ke Dewan Pers
Sebagai bentuk komitmen, LBH Arya Mandalika menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum penuh apabila Fitri memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Selain jalur pidana, LBH juga mendorong agar peristiwa ini dilaporkan ke Dewan Pers selaku lembaga tertinggi yang menaungi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
Di sisi lain, Fitri Agustini berharap permohonan perlindungan hukum ini dapat memayungi dirinya agar tetap bisa menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara profesional tanpa di hantui rasa takut. Ia juga mengimbau pihak-pihak yang keberatan untuk bertindak bijak dengan menempuh jalur hukum serta menggunakan hak jawab sesuai amanat UU Pers.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Fitri terkait dugaan ancaman maupun aktivitas pengerukan lahan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi.
Pihak redaksi media ekspresi.id masih terus berupaya melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan secara proporsional hingga adanya kejelasan hukum yang inkrah.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar