Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Rutan Kelas I Medan Usulkan Program Integrasi bagi 48 Warga Binaan lewat Sidang TPP
Hukum

Rutan Kelas I Medan Usulkan Program Integrasi bagi 48 Warga Binaan lewat Sidang TPP

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MEDAN, MediaEkspresi.id
– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (15/7/2026). Sidang ini menjadi tahapan krusial dalam mengevaluasi kelayakan 48 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh program hak integrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang TPP tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Medan, Pawer Siahaan, selaku Ketua Sidang. Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural, Wali Asuh, Komandan Jaga, serta Tim Medis Rutan Kelas I Medan.

Selain pihak internal rutan, hadir pula Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan guna memberikan penilaian.

Rincian Usulan Program Integrasi

Dalam forum tersebut, Tim TPP melakukan penilaian secara komprehensif terhadap 48 warga binaan yang masuk dalam daftar usulan. Adapun rincian program integrasi yang diajukan adalah sebagai berikut:

• Pembebasan Bersyarat (PB): Diusulkan untuk 43 orang warga binaan.

• Cuti Bersyarat (CB): Diusulkan untuk 5 orang warga binaan.

Proses penilaian dilakukan secara objektif dengan mengacu pada sejumlah indikator utama. Mulai dari hasil pembinaan, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana, perkembangan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak pemberian hak integrasi.

Seluruh pihak yang hadir turut memberikan masukan dan pertimbangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing demi memastikan keputusan yang diambil tepat, transparan, serta akuntabel.

Komitmen Transparansi dan Reintegrasi Sosial

Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menegaskan bahwa sidang ini merupakan wadah penting untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

"Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujar Pawer.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial, sehingga para warga binaan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.


Reporter: Hendra Syahputra

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rutan Kelas I Medan Usulkan Program Integrasi bagi 48 Warga Binaan lewat Sidang TPP

MEDIA EKSPRESI- 18.05.00 0
Rutan Kelas I Medan Usulkan Program Integrasi bagi 48 Warga Binaan lewat Sidang TPP
MEDAN, MediaEkspresi.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (15/7/2026). Sidang ini menj…

Most Popular

Recent Comments

Viral Sepekan

Berita Terpopuler

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi