Ancaman Pistol di Ujung Telepon: AMKI Jabar Kecam Teror Terhadap Jurnalis Penguak Kasus PJT II Cikampek
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah seorang jurnalis perempuan dari media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku menjadi korban intimidasi dan ancaman dari orang tidak dikenal (OTK). Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pemberitaan yang ditulisnya mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut penuturan Mpit, tindakan intimidasi tersebut diterimanya melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor asing. Ia menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya menyampaikan cacian dan makian, melainkan juga ancaman serius yang mengarah pada keselamatan jiwanya.
"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ungkap Mpit kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Mpit menyayangkan dirinya tidak sempat merekam percakapan bernada ancaman tersebut karena adanya keterbatasan perangkat kerja yang dimilikinya saat bertugas di lapangan.
"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari publikasi pemberitaan mengenai dugaan adanya aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Kendati demikian, dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Komitmen Profesionalisme dan Kecaman AMKI Jabar
Meski mendapatkan tekanan psikologis dan ancaman fisik, Mpit menegaskan komitmennya untuk tidak mundur dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegas Mpit.
Merespons peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers yang tengah menunaikan tugas jurnalistik. Catur mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik," kata Catur Azi secara tegas.
Lebih lanjut, Catur meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi ini secara profesional dan transparan apabila korban telah resmi membuat laporan hukum.
"Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut," lanjutnya.
Di sisi lain, Catur Azi juga mengimbau kepada seluruh insan pers agar tetap teguh memegang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengedepankan akurasi, melakukan verifikasi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap produk pemberitaan.
"AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga," pungkas Catur.
Perlindungan Hukum bagi Perlindungan Pers
Kasus yang menimpa jurnalis Nuansa Metro ini kembali menjadi alarm pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, secara tegas diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan perlindungan bagi keselamatan dirinya serta jurnalis lainnya agar dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi negatif.
Peristiwa ini menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan pers bukan semata-mata hak milik jurnalis, melainkan hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam sebuah negara hukum yang demokratis.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar