Direstui Kadisdikbud Karawang, Pihak Sekolah Pasang Pengacara Hadapi Wartawan, LBH MASKAR Indonesia: Ada Borok Apa yang Disembunyikan?
.jpg)
Ketua Umum LBH MASKAR Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Babak baru perseteruan proyek revitalisasi sekolah dengan kalangan jurnalis di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, kian memanas dan diketahui telah menggandeng kuasa hukum (pengacara) untuk menghadapi kontrol sosial media terkait dugaan pengabaian pekerja lokal dalam proyek swakelola miliaran rupiah di Cilamaya kulon.
Langkah defensif yang dinilai tidak biasa dalam pengelolaan institusi pendidikan dasar ini ternyata bukan keputusan sepihak. Tindakan sekolah dasar di kecamatan cilamaya kulon tersebut dipastikan telah mendapatkan lampu hijau dan restu dari otoritas tertinggi pendidikan di Kabupaten Karawang.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., dikonfirmasi oleh awak media mengenai langkah hukum yang diambil bawahannya tersebut. Orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang itu membenarkan adanya koordinasi dan izin terkait jasa pengacara tersebut.
"Iya betul," jawab Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Reaksi Keras LBH MASKAR Indonesia: "Langkah Horor dan Menakut-nakuti Wartawan!"
Restu dari Kepala Dinas dan manuver Kepala Sekolah di kecamatan cilamaya kulon yang memboyong pengacara untuk menghadapi pena jurnalis memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH MASKAR Indonesia).
Ketua Umum LBH MASKAR Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., melayangkan kecaman terhadap sikap oknum jajaran dunia pendidikan di Karawang tersebut. Ia menilai, langkah ini adalah bentuk intimidasi nyata dan preseden buruk yang "menyeramkan" bagi kebebasan pers di dunia pendidikan.
"Ini langkah yang sangat horor dan memuakkan dalam sejarah pendidikan di Karawang! Seorang oknum kepala sekolah, didukung penuh oleh Kepala Dinas, menggunakan pengacara untuk melawan wartawan yang sedang menjalankan tugas undang-undang. Ini bermotif apa? Apakah ini cara baru untuk menakut-nakuti dan membungkam wartawan agar berhenti mengendus borok proyek mereka?!" cecar H. Nanang Komarudin dengan nada tinggi.
H. Nanang mempertanyakan motif di balik "perisai hukum" tersebut. Ia menduga ada sesuatu yang fatal yang sedang berusaha ditutupi oleh pihak sekolah dan dinas terkait anggaran jumbo APBN 2026 tersebut.
"Kalau kerjanya bersih, kenapa harus ketakutan sampai bawa-bawa pengacara? Sikap defensif yang berlebihan ini justru menyalakan alarm bahaya. Publik patut curiga, ada 'bangkai' apa yang sedang coba mereka sembunyikan di SDN Sumurgede II dan SDN Sukamulya ll? Ingat, yang dikritik itu penggunaan uang rakyat, bukan uang pribadi! Jika fungsi kontrol media saja dihadapi dengan pengacara, maka matinya transparansi di Karawang tinggal menunggu waktu," tegasnya mengerikan.
Pengamat Hukum dan Media Sebut Langkah Salah Kaprah
Sebelumnya, pengacara senior sekaligus pemerhati hukum di Karawang, Muh. Hamzah, S.H., serta Pimpinan Perusahaan Media Cakrawalanews.net sekaligus Bendahara AMKI Karawang, Yanto Mulyana, sudah mengingatkan bahwa langkah menyewa pengacara ini salah kaprah. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme konstitusional yang sah, bukan dengan cara menyewa pengacara yang berpotensi membebani anggaran operasional sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, MediaEkspresi.id masih berusaha menggali lebih dalam dasar regulasi yang membolehkan kepala sekolah dasar menyewa pengacara menggunakan fasilitas atau restu dinas untuk menghadapi fungsi kontrol sosial. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi kedua sekolah dasar di kecamatan cilamaya kulon maupun kuasa hukumnya guna keberimbangan informasi lebih lanjut.
• Pri
Posting Komentar