Puluhan Eks Karyawan Pindodeli Adukan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi ke Jabar Istimewa
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Tim kuasa hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang resmi menerima aduan dari puluhan mantan karyawan PT Pindodeli terkait dugaan sengketa pengelolaan dana koperasi. Para mantan pekerja tersebut mengklaim hak simpanan mereka hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pengelola.
Estimasi Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Koordinator Jabar Istimewa Karawang, Saripudin, SH., MH., mengungkapkan bahwa sedikitnya 31 orang mantan karyawan telah memberikan kuasa resmi kepada pihaknya. Total kerugian materiil dari para anggota koperasi tersebut diperkirakan mencapai Rp377 juta.
"Dana yang dipersoalkan meliputi simpanan pokok awal, simpanan wajib, serta simpanan sukarela yang selama ini dipotong secara berkala. Namun, setelah masa kerja mereka berakhir, hak-hak tersebut belum dipenuhi secara utuh," ujar Saripudin dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Saripudin, kondisi para korban bervariasi; mulai dari yang belum menerima pembayaran sama sekali, hingga mereka yang baru menerima sebagian kecil tanpa dokumen pendukung yang jelas.
Telusuri Mekanisme Pemotongan Gaji
Selain menuntut pengembalian dana, tim hukum juga akan mendalami prosedur administrasi di internal perusahaan. Hal ini didasari adanya dugaan bahwa pemotongan dana koperasi dilakukan secara rutin melalui sistem penggajian (payroll) perusahaan.
"Kami akan menelusuri apakah ada keterkaitan pihak lain dalam mekanisme pemotongan tersebut guna melihat transparansi dari sisi administratif," tambah Saripudin.
Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ujang Suhana, SH., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar pengurus koperasi, tetapi juga akan meminta klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan.
Mendesak Intervensi DPRD Karawang
Mengingat persoalan ini sempat menjadi bahasan dalam hearing pada akhir tahun 2025 namun belum membuahkan hasil, Tim Jabis mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas.
"Kami akan mendorong kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II. Kami meminta kehadiran Dinas Koperasi, pihak kepolisian, serta jajaran pengurus koperasi karyawan PT Pindodeli agar masalah ini terang benderang," tegas Ujang.
Langkah Somasi dan Jalur Hukum
Sebagai langkah awal, Dul Jalil, SH., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan upaya persuasif. Kendati demikian, mereka tidak segan menempuh jalur pidana jika tidak ditemukan titik temu.
• Tahap Awal: Melayangkan somasi resmi kepada pihak terkait.
• Audiensi: Membuka ruang dialog dengan Dinas Koperasi dan DPRD.
• Tindakan Hukum: Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran unsur pidana.
"Harapan kami, hak-hak mantan karyawan dapat segera terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa harus melalui proses panjang yang merugikan semua pihak," tutup Dul Jalil.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar