Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya meringkus dua pria terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur. Kedua pelaku berinisial AM (27) dan WM (22) kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aktivitas pencurian yang meresahkan petani setempat.
Kronologi Penangkapan
Insiden ini terungkap pada Jumat pagi (24/4/2026). Bermula saat korban mendatangi kebun miliknya dan mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan tumpukan buah sawit yang sengaja disembunyikan di dalam semak-semak.
"Korban mengecek kondisi kebun dan mendapati sejumlah pohon sawit miliknya telah dipanen secara ilegal. Setelah berkoordinasi dengan saksi, aparatur desa, dan pihak kepolisian, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan," ungkap perwakilan Polres Nagan Raya.
Meski sempat mengelak pada awalnya, kedua pemuda asal Kecamatan Seunagan Timur tersebut akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik korban tanpa izin.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana yang mengganggu stabilitas ekonomi warga, terutama di sektor perkebunan.
"Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas AKP Muhammad Rizal.
Poin Utama Kasus:
• Identitas Pelaku: AM (27) dan WM (22), warga Seunagan Timur.
• Lokasi Kejadian: Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.
• Modus Operandi: Memanen secara ilegal dan menyembunyikan hasil curian di semak-semak.
• Pasal yang Disangkakan: Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya. Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik kebun untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi serupa terulang kembali.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar