Imigrasi Belawan Perkuat Layanan Cepat dan Transparan, Permohonan Paspor Kini Lebih Mudah
MEDAN BELAWAN, MediaEkspresi.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Melalui digitalisasi sistem dan pemangkasan birokrasi, proses permohonan paspor kini diklaim menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa orientasi utama instansinya saat ini adalah kepuasan masyarakat. Ia memastikan setiap tahapan layanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang akuntabel.
“Pelayanan harus berjalan mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Digitalisasi dan Kemudahan Pembayaran
Salah satu terobosan yang diunggulkan adalah optimalisasi sistem pembayaran. Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Iqbal Maizs, menjelaskan bahwa pemohon paspor kini memiliki fleksibilitas tinggi dalam bertransaksi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari:
• ATM dan Mobile Banking.
• Internet Banking dan Teller Bank.
• Marketplace (Tokopedia/Shopee).
• E-wallet (Dana/OVO/LinkAja).
“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan data pemohon secara otomatis. Begitu dibayar, verifikasi langsung tuntas tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor kami,” jelas Iqbal.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat sigap dalam melakukan transaksi. Kode billing hanya berlaku selama dua jam setelah diterbitkan oleh sistem.
Alur Permohonan yang Terintegrasi
Proses pengurusan dokumen di Imigrasi Belawan kini sepenuhnya terintegrasi melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Ijazah secara mandiri sebelum datang ke kantor.
Setelah memilih jadwal dan menyelesaikan pembayaran, pemohon cukup hadir untuk tahapan fisik yang meliputi: Verifikasi dokumen asli, Wawancara singkat, Pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan tanda tangan.
“Setelah semua tahapan wawancara dan foto selesai, paspor biasanya sudah dapat diambil dalam waktu tiga hari kerja,” tambah Iqbal.
Dengan transformasi digital ini, Kantor Imigrasi Belawan berharap dapat menghilangkan praktik percaloan dan memberikan kepastian waktu serta biaya bagi seluruh pemohon dokumen keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar