Nama Ketua AMKI Karawang Dicatut, Pejabat Daerah Nyaris Jadi Korban Penipuan
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama tokoh publik kembali terjadi di Karawang. Kali ini, seorang pejabat daerah berinisial AG hampir menjadi korban penipuan oleh oknum tak dikenal yang mengatasnamakan Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo.
Modus Operandi: Mengaku Selesaikan Perkara Hukum
Pelaku menjalankan aksinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan nomor 081313619599. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto profil dan identitas yang menyerupai Endang Nupo.
![]() |
| Foto: Bukti percakapan AG dengan penipu |
Dalam komunikasi tersebut, pelaku menggunakan modus klasik yakni meminta sejumlah uang. Dalih yang digunakan adalah sebagai imbalan karena pelaku mengklaim telah membantu menyelesaikan sebuah perkara hukum di Kejaksaan Tinggi.
Kronologi Kejadian
Korban, AG, mengaku sempat merespons pesan tersebut pada awalnya. Namun, kecurigaan mulai muncul saat ia memperhatikan detail komunikasi dari pelaku.
“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau,” ungkap AG.
Kejanggalan lain yang dirasakan AG adalah gaya bahasa atau gaya komunikasi pelaku yang dinilai sangat berbeda dengan kepribadian asli Endang Nupo yang ia kenal. Guna memastikan kebenaran, AG berinisiatif menghubungi langsung nomor kontak asli Ketua AMKI Karawang.
Klarifikasi Endang Nupo
Saat dikonfirmasi, Endang Nupo mengaku terkejut namanya disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Saat dihubungi, Endang sedang berada dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang bersama rekan kerjanya. Ia menegaskan bahwa pesan tersebut adalah murni penipuan.
“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apa pun. Itu jelas penipuan,” tegas Endang dengan nada bicara serius.
Endang sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut karena telah mencemarkan nama baiknya demi keuntungan pribadi. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menindaklanjuti temuan ini ke jalur hukum.
“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.
Aspek Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berlapis
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, tindakan oknum tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan di Indonesia:
• Pasal 378 KUHP (Penipuan): Mengatur tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
• Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Terkait manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
• Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pejabat publik untuk selalu waspada terhadap pesan-pesan yang meminta uang atau fasilitas tertentu. Verifikasi langsung kepada pihak terkait tetap menjadi langkah pertahanan pertama yang paling efektif untuk menghindari kerugian materiil maupun moril.
• Pri
.jpg)

Posting Komentar