Rehabilitasi SDN 3 Jatiluhur Jadi Sorotan, AWPI Purwakarta Temukan Penggunaan Genteng Bekas
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 3 Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, kini tengah menuai kritik tajam. Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim AWPI pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ditemukan kejanggalan pada proses pemasangan atap. Ramaldi mengungkapkan bahwa material yang digunakan kembali adalah genteng bekas, bukan material baru.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya. Ia mengonfirmasi kepada tim media bahwa genteng yang sedang dipasang memang merupakan material lama yang digunakan kembali.
Detail Proyek dan Anggaran
Kegiatan rehabilitasi ini didanai oleh APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan rincian sebagai berikut:
• Nama Proyek: Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Jatiluhur
• Nomor SPK: 69/SPK/SDN 3 Jatiluhur/Disdik/III/2026
• Nilai Anggaran: Rp 345.855.000,-
• Pelaksana: CV Puralaksana
• Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender
Pembangunan ini seharusnya merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Kritik Terhadap Kualitas dan Pengawasan
Ramaldi menegaskan bahwa tujuan utama dari program revitalisasi sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas sarana belajar agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keamanan dan kenyamanan siswa.
"Kami mempertanyakan kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kualitas bangunan. Jika di dalam klausul kontrak dan rincian RAB tertulis pengadaan genteng baru namun yang dipasang adalah genteng bekas, maka jelas ini merupakan sebuah penyimpangan," tegas Ramaldi.
Ia juga menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta terhadap proyek yang menggunakan dana rakyat tersebut. Menurutnya, meskipun Juknis tidak secara eksplisit melarang penggunaan material lama, secara prinsip setiap proyek revitalisasi harus menggunakan material yang memenuhi standar mutu dan keamanan bangunan.
Risiko Keselamatan Siswa
Penggunaan material bekas pada struktur atap dikhawatirkan dapat menurunkan daya tahan bangunan secara keseluruhan. Hal ini dianggap dapat mengancam keselamatan para siswa, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem seperti hujan deras atau angin kencang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dari CV Puralaksana maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan penggunaan material bekas tersebut.
Reporter: AS/Tim
.jpg)
Posting Komentar