Peredaran Obat Keras Golongan G Berkedok Konter HP Masih Marak di Tambun Selatan
BEKASI, MediaEkspresi.id - Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar jenis Tramadol dan Eximer dilaporkan masih marak terjadi di wilayah Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan. Aktivitas ilegal yang menyasar kalangan remaja ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait dampaknya terhadap kualitas generasi muda.
Modus Operandi: Kedok Konter HP hingga Sistem COD
Berdasarkan hasil kontrol sosial dan monitoring tim media di lapangan, ditemukan bahwa transaksi obat-obatan Golongan G ini dilakukan secara terselubung. Modus yang paling sering digunakan adalah menggunakan kedok konter handphone untuk menutupi aktivitas transaksi.
Meski dari luar terlihat seperti toko layanan seluler, konter tersebut ramai didatangi pemuda-pemudi usia belia yang keluar-masuk secara mencurigakan. Selain transaksi di tempat, oknum penjual juga kerap menjalankan modus Cash On Delivery (COD) saat toko fisik tutup.
"Mereka sangat rapi. Terkadang konter tutup, tapi mereka melayani via COD dengan ciri khas penjual membawa tas samping untuk menyimpan obat tersebut," ujar salah satu anggota tim monitoring.
Ancaman Kesehatan dan Sosial
Penggunaan Tramadol dan Eximer secara ilegal tanpa resep dokter tidak hanya memicu kecanduan, tetapi juga berisiko menyebabkan kerusakan mental, memicu tindakan kriminal/keributan, hingga kematian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas transaksi tersebut di wilayah Kampung Buwek. Ia mengaku resah karena aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah-olah mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Ultimatum Kapolres dan Penegakan Hukum
Kondisi ini berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan narkoba yang digaungkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., sebelumnya telah memberikan ultimatum tegas untuk memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang di seluruh teritorial Kabupaten Bekasi.
Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya:
• Polsek Tambun Selatan
• Polres Metro Bekasi
• Polda Metro Jaya
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
Diharapkan pihak terkait segera melakukan tindakan tegas guna memberikan efek jera kepada para pengedar yang beroperasi tanpa izin edar (Dinkes).
Sanksi Pidana Menanti
Para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan payung hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pelaku dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Upaya pengawasan ketat dari para orang tua sangat diperlukan untuk membentengi anak-anak dari ketergantungan obat-obatan yang dapat merusak masa depan tersebut.
Reporter: Asn
.jpg)
Posting Komentar