Sertifikat Program PTSL 2022 Tak Kunjung Usai, Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi ke Panitia Desa Sukamulya
BEKASI, MediaEkspresi.id – Penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai persoalan hukum. Tim Hukum FH & Partners resmi melayangkan somasi terhadap Tim PTSL Desa Sukamulya terkait belum terselesaikannya pembuatan sertifikat klien mereka sejak tahun 2022.
Fajar Ramadhan, S.H., selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, menyatakan bahwa kliennya telah mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL pada tahun 2022. Namun, hingga memasuki tahun 2026, sertifikat tersebut belum juga diterima oleh pemilik sah.
"Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya sejak tahun 2022, namun sampai saat ini belum juga menerima sertifikatnya. Ada apa dengan tim PTSL Desa Sukamulya?" ujar Fajar Ramadhan, S.H. kepada awak media.
Dugaan Kelalaian dan Sertifikat Ganda
Berdasarkan investigasi tim hukum, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dari pihak panitia desa maupun tim yuridis. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa sertifikat atas nama klien mereka dinyatakan ganda oleh pihak terkait.
Kejanggalan semakin mencuat karena dari total tujuh pengajuan sertifikat dalam satu alas hak keluarga yang sama, enam sertifikat telah terbit, sementara satu sertifikat lainnya atas nama Arsikem hingga kini belum jelas statusnya.
"Jelas sekali ada dugaan kelalaian. Dari tujuh pengajuan dalam satu keluarga dengan satu alas hak, enam di antaranya sudah jadi. Hanya satu atas nama Arsikem yang sampai saat ini nasibnya terkatung-katung," terang Fajar.
Deadline 3 Hari untuk Respons Somasi
Sebagai langkah awal, Tim Hukum FH & Partners telah melayangkan Somasi Pertama kepada Panitia PTSL Desa Sukamulya. Langkah ini diambil untuk meminta keterangan resmi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Fajar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika teguran hukum ini diabaikan. Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi panitia untuk memberikan kejelasan.
"Dalam kurun waktu 3 hari, apabila pihak terkait tidak merespon surat somasi yang kami layangkan, maka kami Tim Hukum FH & Partners akan segera melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun pidana," tandas Fajar Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia PTSL Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh FH & Partners.
Reporter: Saimbar
.jpg)

Posting Komentar