Oknum Catut Nama SWI untuk Minta THR ke Lapas, Ketua DPD SWI OKI: Jangan Cederai Profesi Wartawan!
KAYUAGUNG, MediaEkspresi.id — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alimusa, mengecam keras tindakan oknum yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi. Oknum berinisial E tersebut diduga mengaku sebagai anggota SWI OKI saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.
Peristiwa ini mencuat setelah pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung melaporkan adanya seseorang yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membawa nama organisasi. Mirisnya, oknum tersebut dilaporkan sempat melontarkan ancaman akan memberitakan hal negatif terkait kondisi internal Lapas jika permintaannya tidak dipenuhi.
Klarifikasi Resmi Organisasi
Merespons laporan tersebut, Ketua DPD SWI OKI, Alimusa, langsung melakukan pertemuan klarifikasi dengan Kepala Lapas Kayuagung pada Rabu (11/3/2026). Berdasarkan hasil verifikasi internal, dipastikan bahwa oknum tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan resmi.
"Kami mengutuk keras tindakan oknum tersebut. Klaim sebagai anggota SWI OKI adalah murni kebohongan yang mencederai marwah organisasi dan profesi wartawan secara keseluruhan," tegas Alimusa.
Legalitas Keanggotaan SWI
Alimusa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) SWI, setiap anggota yang sah wajib memiliki:
• Kartu Tanda Anggota (KTA) Resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
• Nomor Register Anggota yang tercatat dalam data organisasi.
• Status Keaktifan yang divalidasi secara berkala.
Ia menambahkan, setiap anggota yang kartu anggotanya tidak diperpanjang hingga enam bulan setelah masa berlaku habis secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Setelah dilakukan pengecekan data kepengurusan DPD SWI OKI, nama oknum tersebut terbukti tidak tercatat dalam struktur manapun.
Imbauan kepada Instansi dan Publik
Tindakan premanisme berkedok profesi jurnalis ini dinilai sangat merugikan kredibilitas insan pers yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik. Alimusa mengingatkan agar tidak ada pihak yang sembarangan mengatasnamakan organisasi tanpa legitimasi sah.
"Wartawan bekerja berdasarkan kode etik, bukan melakukan intimidasi atau meminta-minta. Kami mengimbau kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota SWI," pungkasnya.
DPD SWI OKI menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terus mencatut nama organisasi demi menjaga integritas dunia pers di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Reporter: Sihabbudin
.jpg)
Posting Komentar