Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Oknum Catut Nama SWI untuk Minta THR ke Lapas, Ketua DPD SWI OKI: Jangan Cederai Profesi Wartawan!
Ragam

Oknum Catut Nama SWI untuk Minta THR ke Lapas, Ketua DPD SWI OKI: Jangan Cederai Profesi Wartawan!

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
12 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KAYUAGUNG, MediaEkspresi.id
— Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alimusa, mengecam keras tindakan oknum yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi. Oknum berinisial E tersebut diduga mengaku sebagai anggota SWI OKI saat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.

Peristiwa ini mencuat setelah pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung melaporkan adanya seseorang yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membawa nama organisasi. Mirisnya, oknum tersebut dilaporkan sempat melontarkan ancaman akan memberitakan hal negatif terkait kondisi internal Lapas jika permintaannya tidak dipenuhi.

Klarifikasi Resmi Organisasi

Merespons laporan tersebut, Ketua DPD SWI OKI, Alimusa, langsung melakukan pertemuan klarifikasi dengan Kepala Lapas Kayuagung pada Rabu (11/3/2026). Berdasarkan hasil verifikasi internal, dipastikan bahwa oknum tersebut tidak terdaftar dalam keanggotaan resmi.

"Kami mengutuk keras tindakan oknum tersebut. Klaim sebagai anggota SWI OKI adalah murni kebohongan yang mencederai marwah organisasi dan profesi wartawan secara keseluruhan," tegas Alimusa.

Legalitas Keanggotaan SWI

Alimusa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) SWI, setiap anggota yang sah wajib memiliki:

• Kartu Tanda Anggota (KTA) Resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

• Nomor Register Anggota yang tercatat dalam data organisasi.

• Status Keaktifan yang divalidasi secara berkala.

Ia menambahkan, setiap anggota yang kartu anggotanya tidak diperpanjang hingga enam bulan setelah masa berlaku habis secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Setelah dilakukan pengecekan data kepengurusan DPD SWI OKI, nama oknum tersebut terbukti tidak tercatat dalam struktur manapun.

Imbauan kepada Instansi dan Publik

Tindakan premanisme berkedok profesi jurnalis ini dinilai sangat merugikan kredibilitas insan pers yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik. Alimusa mengingatkan agar tidak ada pihak yang sembarangan mengatasnamakan organisasi tanpa legitimasi sah.

"Wartawan bekerja berdasarkan kode etik, bukan melakukan intimidasi atau meminta-minta. Kami mengimbau kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota SWI," pungkasnya.

DPD SWI OKI menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terus mencatut nama organisasi demi menjaga integritas dunia pers di Kabupaten Ogan Komering Ilir.


Reporter: Sihabbudin

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penggadaian Tanah Bengkok Bayur Lor Memanas, Ormas BNP Endus Rekayasa Narasi

MEDIA EKSPRESI- 16.11.00 0
Dugaan Penggadaian Tanah Bengkok Bayur Lor Memanas, Ormas BNP Endus Rekayasa Narasi
Ketua Ormas BNP Kabupaten Karawang, Deni Firdaus KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kasus dugaan penggadaian tanah bengkok di Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kul…

Most Popular

Modus Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pria di Nagan Raya Diringkus Satresnarkoba

Modus Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pria di Nagan Raya Diringkus Satresnarkoba

12.48.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Buron Kasus Pengeroyokan, Satu dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri

Buron Kasus Pengeroyokan, Satu dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri

11.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Modus Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pria di Nagan Raya Diringkus Satresnarkoba

Modus Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci, Pria di Nagan Raya Diringkus Satresnarkoba

12.48.00
Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

Sembunyikan Hasil Curian di Semak-semak, Dua Pencuri Sawit di Nagan Raya Diringkus Polisi

11.27.00
Buron Kasus Pengeroyokan, Satu dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri

Buron Kasus Pengeroyokan, Satu dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Menyerahkan Diri

11.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi