Dugaan Penggadaian Tanah Bengkok Bayur Lor Memanas, Ormas BNP Endus Rekayasa Narasi
.jpg)
Ketua Ormas BNP Kabupaten Karawang, Deni Firdaus
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kasus dugaan penggadaian tanah bengkok di Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Ormas Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) Kabupaten Karawang mensinyalir adanya upaya pengaburan fakta terkait status lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Tudingan Rekayasa Pernyataan Sekdes
Ketua Ormas BNP Kabupaten Karawang, Deni Firdaus, secara tegas menyangsikan pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Bayur Lor, Lili. Sebelumnya, Lili mengklaim bahwa lahan yang digadaikan bukanlah tanah bengkok desa, melainkan sawah pribadi milik Kepala Desa (Kades) Bayur Lor, H. Yadi.
Deni menilai pernyataan tersebut muncul secara tiba-tiba sebagai bentuk pembelaan setelah kasus ini mencuat ke permukaan.
"Pernyataan Sekdes itu kami nilai sarat rekayasa. Muncul setelah dugaan penggadaian tanah bengkok ramai disorot. Ada indikasi kuat narasi digeser dari tanah bengkok menjadi sawah pribadi Kades," ujar Deni kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Kesaksian Penerima Gadai Jadi Kunci
Dugaan rekayasa ini semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Sarip, pihak yang disebut sebagai penerima gadai. Menurut Deni, Sarip secara terbuka mengakui telah memegang gadai lahan tersebut selama kurang lebih dua tahun dengan status sebagai tanah bengkok, bukan tanah pribadi.
"Pengakuan penerima gadai sangat jelas. Saudara Sarip menyatakan yang digadaikan adalah tanah bengkok. Ini fakta krusial yang bertolak belakang dengan klaim pihak desa," tambahnya.
Rencana Konfrontasi Terbuka
Guna membedah persoalan ini secara transparan, Ormas BNP Karawang berencana mengambil langkah tegas dengan mengundang para pihak terkait untuk klarifikasi terbuka. Agenda tersebut rencananya akan melibatkan: Kepala Desa Bayur Lor (H. Yadi), Pihak penerima gadai (Sarip), Tokoh masyarakat setempat dan Saksi sejarah status tanah desa
"Kami akan mengundang Kades, penerima gadai, hingga tokoh masyarakat dengan disaksikan rekan-rekan media. Semua harus dikonfrontir agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya," tegas Deni.
Aset Desa Bukan Milik Pribadi
Deni mengingatkan bahwa tanah bengkok merupakan aset negara/desa yang regulasinya diatur ketat. Berdasarkan aturan perundang-undangan, tanah bengkok tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau digadaikan demi kepentingan pribadi.
"Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Bayur Lor belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait rencana konfrontasi terbuka yang didorong oleh Ormas BNP Karawang tersebut.
• Pri
Posting Komentar