Dugaan Insentif Belum Tersalurkan, Aparat Desa Cahaya Makmur Kecewa dan Pertanyakan Hak Mereka
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Isu mengenai dugaan belum tersalurkannya insentif bagi sejumlah aparat desa di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mulai mencuat ke publik. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024/2025 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Ketua DPC Asosiasi Kabar Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara bersama tim melakukan investigasi lapangan pada Selasa (24/3/2026) sore. Tim mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, yang menjadi lokasi pertemuan dengan salah satu narasumber, yakni Ketua Rukun Kampung (RK), Sastra.
Keluhan Aparat Desa Terkait Tunggakan Honor
Dalam keterangannya, Sastra mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga saat ini masih ada hak aparat desa berupa insentif yang belum dibayarkan oleh pihak pemerintah desa. Padahal, insentif tersebut sangat krusial untuk menunjang kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
"Kami ingin menuntut honor kami yang belum tersalurkan. Untuk tahun 2025, dari bulan Juli sampai Oktober belum dibayar. Ditambah lagi tahun 2024, ada dua bulan yang juga belum tersalurkan. Tidak ada alasan jelas dari pihak desa, mereka hanya berjanji terus, padahal saya tahu anggaran tersebut sudah cair," tegas Sastra.
Sastra berharap agar Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, segera merealisasikan pembayaran tersebut. Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, para aparat desa akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi.
"Harapan kami cuma satu, honor tersalurkan. Jika tetap tidak ada realisasi, kami akan melapor secara resmi ke pihak kecamatan," tambahnya.
Langkah Klarifikasi dan Pengawasan
Selain ke pihak Kecamatan Sungkai Jaya, para aparat desa juga berencana meneruskan aduan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Demi keberimbangan informasi (cover both sides), tim DPC AKPERSI Lampung Utara telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Cahaya Makmur. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sebagai langkah formal, pihak AKPERSI Lampung Utara telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kades Cahaya Makmur pada 24 Maret 2026.
Tinjauan Regulasi Pengelolaan Dana Desa
Secara hukum, tata kelola keuangan desa telah diatur secara ketat untuk menjamin kesejahteraan perangkatnya:
• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
• Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai anggaran dan disalurkan tepat waktu.
• PMK Nomor 201/PMK.07/2022: Menekankan penggunaan Dana Desa secara tertib dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur terkait tuntutan para aparat desa tersebut.
Reporter: Ashari
.jpg)

Posting Komentar