Realisasi Dana Desa Cahaya Makmur 2025 Jadi Sorotan, BPD Ancam Mundur Massal
LAMPUNG UTARA, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan pembangunan serta tata kelola keuangan di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan ketidakoptimalan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024/2025 memicu keresahan di tingkat aparatur desa hingga munculnya ancaman pengunduran diri massal.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara melakukan investigasi lapangan pada Selasa (24/3/2026). Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi mandeknya sejumlah program pembangunan yang seharusnya berjalan di tahun anggaran 2025.
Kesaksian Ketua BPD: Pembangunan Minim dan Hak Aparatur Terhambat
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cahaya Makmur, Romi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pembangunan di desanya dinilai belum terealisasi sepenuhnya. Menurutnya, satu-satunya kegiatan yang terlihat hanyalah pembangunan talud di Dusun 7 sepanjang kurang lebih 600 meter, yang diklaim bersumber dari dana pengembalian anggaran tahun 2024.
"Untuk tahun 2025, pembangunan fisik hampir tidak ada. Yang ada hanya talud di Dusun 7 dari uang pengembalian tahun lalu. Itu pun sempat mulai dikerjakan tapi sekarang berhenti (off). Saya sudah tanya ke Kepala Desa, katanya kendala dana, padahal material pun belum ada di lokasi," ujar Romi saat ditemui di kediamannya, Selasa sore.
Tak hanya persoalan fisik, Romi juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kesejahteraan aparat desa. Ia menyebutkan bahwa hak-hak keuangan atau insentif perangkat desa selama delapan bulan di tahun 2024 belum disalurkan oleh Pemerintah Desa.
Ancaman Pengunduran Diri Massal
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi perangkat desa. Romi menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai pembangunan dan penyaluran hak-hak mereka, dirinya bersama sejumlah aparatur desa lainnya siap mengambil langkah ekstrem.
"Kami tidak menuntut macam-macam, hanya menuntut hak kami disalurkan dan pembangunan desa dijalankan sesuai aturan. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah pertama kami adalah mengundurkan diri secara massal sebagai bentuk protes atas pengelolaan ini," tegasnya.
Upaya Konfirmasi dan Tinjauan Regulasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, belum dapat dimintai keterangan. Tim investigasi DPC AKPERSI telah berupaya mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sebagai langkah formal, DPC AKPERSI Lampung Utara telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Pemdes.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
• Permendagri No. 20 Tahun 2018: Mengatur tata kelola keuangan desa yang harus terencana dan tepat waktu sesuai APBDes.
• PMK No. 201/PMK.07/2022: Menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan dana guna menghindari pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah.
DPC AKPERSI Lampung Utara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Cahaya Makmur maupun instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara.
Reporter: Ashari
.jpg)
Posting Komentar