Diduga Terlibat Investasi Bodong, LSM Prabu dan Tokoh Masyarakat Resmi Laporkan Camat Muaragembong ke Inspektorat
BEKASI, MediaEkspresi.id – Dinamika kepemimpinan di Kecamatan Muaragembong memanas. Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, bersama perwakilan tokoh masyarakat, Basuni, resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Camat Muaragembong, Dr. H. Sukarmawan, M.Pd., ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi, Rabu (4/3/2026).
Laporan tersebut ditembuskan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Duduk Perkara: Dugaan Kerugian Materiil Warga
Pelaporan ini dipicu oleh aduan sejumlah warga, perangkat desa, hingga staf kecamatan yang mengaku menjadi korban kerugian materiil dengan nominal yang bervariasi.
Dugaan keterlibatan oknum Camat tersebut berkaitan dengan ajakan berinvestasi pada sebuah aplikasi yang menawarkan skema keuntungan harian melalui aktivitas perdagangan (trading) dengan iming-iming hasil tetap (fixed income).
Desakan Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Jika terbukti melanggar aturan, kami mendesak sanksi tegas sesuai ketentuan. Namun, jika tidak terbukti, tentu nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan,” ujar Rudiansah kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dipertimbangkan sesuai regulasi disiplin ASN.
“Kami meminta agar yang bersangkutan segera diberhentikan atau setidaknya angkat kaki dari Muaragembong demi menjaga kondusivitas masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Kode Etik ASN
Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Muaragembong, Basuni, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada tiga landasan hukum utama, yakni:
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas.
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.
• PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS: Menekankan pentingnya etika dalam pelaksanaan tugas negara.
Basuni menegaskan bahwa meskipun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi pemerintahan.
“Kami melaporkan ini demi menjaga marwah pemerintahan dan melindungi masyarakat. Namun apabila terbukti, kami meminta sanksi tegas dan yang bersangkutan segera meninggalkan jabatannya di Muaragembong,” kata Basuni.
Menunggu Tindakan APIP
Kini bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat menunggu langkah nyata berupa klarifikasi, pemeriksaan, hingga audit investigatif untuk mengungkap fakta di balik dugaan investasi yang meresahkan warga Muaragembong tersebut.
Reporter: AL
.jpg)

Posting Komentar