Tiang Reklame Hadang Jalur Disabilitas di Karawang, Praktisi Hukum Desak Pembongkaran
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang aman bagi penyandang disabilitas kini menjadi sorotan. Guiding block atau ubin pemandu bagi tunanetra di trotoar Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, terhalang oleh berdirinya tiang reklame iklan swasta. Keberadaan tiang yang terpasang persis di tengah jalur kuning tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga.
Kritik Tajam Praktisi Hukum
Kondisi ini memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Asep Agustian. Ia menyatakan keprihatinannya atas pemasangan tiang yang dianggap mengabaikan hak-hak pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujar Asep pada Rabu (4/3/2026).
Asep juga menekankan bahwa tindakan oknum pengusaha tersebut seolah menodai upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang sedang gencar mempercantik estetika kota. Ia mendesak agar dinas terkait segera mengusut legalitas izin tiang tersebut.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut. Jika berizin, patut dipertanyakan dasar kajian tata ruangnya. Siapa yang memberi izin?” tegasnya.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi polemik tersebut, sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kewenangan masing-masing:
Bapenda Karawang: Kepala Bapenda, Sahali, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam urusan pajak reklame, bukan pada titik penempatan atau perizinan bangunan.
• DPMPTSP Karawang: Pihak dinas penanaman modal menyatakan akan melakukan pengecekan data perizinan terlebih dahulu. Mereka menyebutkan bahwa penggunaan ruang di trotoar merupakan ranah teknis Dinas PUPR.
• Dinas PUPR Karawang: Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR selaku pengelola fasilitas pedestrian belum memberikan keterangan resmi.
• Satpol PP Karawang: Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP telah bergerak untuk menindaklanjuti temuan ini.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melacak pemilik reklame tersebut untuk segera melakukan pemindahan.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” ungkap Basuki singkat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk lebih memperketat pengawasan fasilitas publik agar fungsi sosial trotoar tidak kalah oleh kepentingan komersial.
• Red
.jpg)
Posting Komentar