Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Pemerintahan Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut 2025-2044, Tekankan Keselarasan Tata Ruang Daerah
Headline Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut 2025-2044, Tekankan Keselarasan Tata Ruang Daerah

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
20 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, MediaEkspresi.id
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW tingkat provinsi merupakan instrumen krusial yang harus menjadi acuan tunggal bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun tata ruang di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko tumpang tindih lahan dan penyimpangan pemanfaatan ruang di masa depan.

Instruksi Strategis untuk Kepala Daerah

Menteri Nusron menitipkan tiga poin utama kepada Gubernur Yulius Selvanus untuk segera diimplementasikan oleh jajaran bupati dan wali kota di Sulawesi Utara:

1. Akselerasi Penyusunan: Mendorong 12 kabupaten/kota di Sulut yang belum memiliki RTRW untuk segera merampungkan dokumen tersebut.

2. Harmonisasi Data: Menjamin penyusunan RTRW kabupaten/kota selaras dengan provinsi, di mana perbedaannya hanya terletak pada kedetailan skala peta.

3. Proteksi Lahan Pangan: Mewajibkan pencantuman Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen tata ruang.

"Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Masukkan LP2B minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah mencapai 91,14%, tinggal diturunkan ke level kabupaten/kota. Jangan sampai angka ini turun," tegas Menteri Nusron.

Perlindungan Lahan dan Kepastian Investasi

Kebijakan perlindungan LP2B ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI guna menjaga ketahanan pangan nasional melalui proteksi lahan sawah permanen yang tidak boleh dialihfungsikan.

Secara teknis, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan hierarki peta dalam tata ruang:

• RTRW Provinsi: Skala 1:250.000.

• RTRW Kabupaten: Skala 1:50.000.

• RTRW Kota: Skala 1:25.000.

• RDTR (Kecamatan): Skala lebih mendetail yakni 1:5.000.

Optimisme Pembangunan Sulawesi Utara

Menanggapi penyerahan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan apresiasinya atas rampungnya dokumen yang telah diproses sejak tahun 2019 tersebut. Persub ini akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan RTRW yang sudah resmi dan memiliki kepastian hukum, investor akan semakin yakin untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara. Ini adalah dasar pembangunan kita untuk 20 tahun ke depan," pungkas Yulius.

Hingga saat ini, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan RTRW, sementara 12 lainnya masih dalam tahap penyusunan dan penyesuaian.

• Red/Sofyan

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

APJI Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran di Pemulutan

MEDIA EKSPRESI- 16.07.00 0
APJI Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran di Pemulutan
OGAN ILIR, MediaEkspresi.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) Kabupaten Ogan Ilir menunjukkan komitmen sosialnya mel…

Most Popular

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

Kondisi Kantor Camat Cabangbungin Memprihatinkan, Rumput Liar dan Tembok Kusam Tuai Kritik

16.39.00
Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

Diduga Dibiarkan, Peredaran Obat Keras Golongan G Marak di Telukjambe Timur Karawang

16.00.00
Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Halalbihalal, Perkuat Solidaritas Pegawai Pasca-Lebaran

09.53.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi