Menteri ATR/BPN Serahkan Persub RTRW Sulut 2025-2044, Tekankan Keselarasan Tata Ruang Daerah
JAKARTA, MediaEkspresi.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW tingkat provinsi merupakan instrumen krusial yang harus menjadi acuan tunggal bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun tata ruang di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko tumpang tindih lahan dan penyimpangan pemanfaatan ruang di masa depan.
Instruksi Strategis untuk Kepala Daerah
Menteri Nusron menitipkan tiga poin utama kepada Gubernur Yulius Selvanus untuk segera diimplementasikan oleh jajaran bupati dan wali kota di Sulawesi Utara:
1. Akselerasi Penyusunan: Mendorong 12 kabupaten/kota di Sulut yang belum memiliki RTRW untuk segera merampungkan dokumen tersebut.
2. Harmonisasi Data: Menjamin penyusunan RTRW kabupaten/kota selaras dengan provinsi, di mana perbedaannya hanya terletak pada kedetailan skala peta.
3. Proteksi Lahan Pangan: Mewajibkan pencantuman Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen tata ruang.
"Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Masukkan LP2B minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah mencapai 91,14%, tinggal diturunkan ke level kabupaten/kota. Jangan sampai angka ini turun," tegas Menteri Nusron.
Perlindungan Lahan dan Kepastian Investasi
Kebijakan perlindungan LP2B ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI guna menjaga ketahanan pangan nasional melalui proteksi lahan sawah permanen yang tidak boleh dialihfungsikan.
Secara teknis, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan hierarki peta dalam tata ruang:
• RTRW Provinsi: Skala 1:250.000.
• RTRW Kabupaten: Skala 1:50.000.
• RTRW Kota: Skala 1:25.000.
• RDTR (Kecamatan): Skala lebih mendetail yakni 1:5.000.
Optimisme Pembangunan Sulawesi Utara
Menanggapi penyerahan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan apresiasinya atas rampungnya dokumen yang telah diproses sejak tahun 2019 tersebut. Persub ini akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan RTRW yang sudah resmi dan memiliki kepastian hukum, investor akan semakin yakin untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara. Ini adalah dasar pembangunan kita untuk 20 tahun ke depan," pungkas Yulius.
Hingga saat ini, dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah merampungkan RTRW, sementara 12 lainnya masih dalam tahap penyusunan dan penyesuaian.
• Red/Sofyan

Posting Komentar