Kades Royadih Pratama Pimpin Langsung Musrenbang Desa Sukaringin, Menyusun RKPDes-2027

Pemdes Sukaringin Menggelar Musrenbangdes
Ekspresi Kabupaten Bekasi - Pemerintah Desa Sukaringin menggelar Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) kegiatan ini adalah forum tahunan penting di tingkat desa untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta prioritas pembangunan desa yang di gelar di Aula Kantor Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 15/01/2026.
Pembahasan menyusun prioritas rancangan pembangunan di tahun yang akan datang di pimpin langsung oleh Kepala Desa Sukaringin Royadih Pratama, dan melibatkan aparatur desa lainnya, Sekdes, BPD, LPM, PKK,Kaur, Staf, Karangtaruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta pihak Kecamatan Sukawangi dan tokoh masyarakat lain nya.
Kepala Desa Sukaringin Royadih Pratama menyampaikan tujuan utama Musrenbang Desa adalah menyusun Infrastruktur Prioritas Pembangunan, serta menetapkan program konektivitas, pelayanan berkualitas dan ekonomi berkelanjutan, kebutuhan prioritas untuk tahun anggaran berikutnya.
"Mari kita puji dan syukur kehadirat Allah SWT, kumpul dan musyawarah nya kita di sini guna menyusun prioritas kegiatan serta pembangunan maupun program lain nya, yang akan datang di tahun depan, "Ucapnya,
Dirinya juga mengatakan pentingnya meningkatkan Partisipasi aspirasi warga dalam proses perencanaan pembangunan agar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.
"Alhamdulillah aspirasi warga pun sudah kita cantumkan dalam musyawarah rencana pembangunan desa ini, itu adalah hal yang utama,"ucapnya.
Rancangan ini menjadi landasan penyusunan RKPDes yang akan dibahas menjadi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) serta menggali Potensi membangun kesepahaman untuk menggali sumber daya pembangunan baik dari dalam maupun luar desa.
Dasar ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). suatu Agenda Pembahasan RKPDes tahun berikutnya, prioritas penting seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan BUMDes. dari semua hasil Draf RKPDes yang disepakati kemudian akan diserahkan ke BPD untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes. (Ali)

Posting Komentar