LBH Maskar Indonesia Desak APH Usut Dugaan Proyek 'Bawah Tangan' di Cilamaya kulon Karawang
.jpg)
Foto papan informasi kegiatan dilokasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia) bereaksi keras atas temuan dugaan praktik subkontrak ilegal pada proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang. Proyek publik yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut diduga kuat dialihkan secara sepihak kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan komersial, tanpa memedulikan regulasi yang berlaku.
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami merespons keras adanya dugaan pengalihan pekerjaan utama ini. Jika terbukti ada kontrak di bawah tangan tanpa persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinas terkait, ini adalah pelanggaran berat terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas H. Nanang Komarudin, SH., MH. Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini kerap menjadi celah buruknya kualitas infrastruktur di lapangan.
"Tindakan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan utama kepada pihak lain di luar kontrak resmi jelas menabrak Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ini berimplikasi langsung pada kualitas fisik jalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat segera turun tangan," lanjut Nanang dengan nada tinggi.
Investigasi Lapangan: Kontraktor Pemenang Hanya 'Jual Bendera'?
Sorotan tajam LBH Maskar Indonesia didasarkan pada investigasi mendalam dan pemantauan fisik di lokasi proyek. Objek yang dipersoalkan adalah proyek "Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Jarong Wetan RT 004 RW 002" yang berlokasi di Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang ini didanai oleh APBD TA 2026 dengan nilai kontrak Rp 142.094.000,-. Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut mengikat CV. Hafidz Jaya Perkasa sebagai kontraktor pelaksana resmi.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tim investigasi menemukan bahwa proses penghamparan dan pengerjaan jalan tersebut diduga kuat sama sekali tidak menyentuh personel CV. Hafidz Jaya Perkasa. Pelaksanaan fisik di lapangan justru diambil alih secara total oleh pihak AMP Sumber Batu.
Muncul dugaan kuat di kalangan pengamat bahwa CV. Hafidz Jaya Perkasa hanya bertindak sebagai "penyedia bendera" perusahaan, sementara eksekusi riil di lapangan diborongkan secara penuh di bawah tangan kepada pihak lain.
AMP Sumber Batu Memilih Bungkam
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada manajemen AMP Sumber Batu. Surat tersebut memuat empat tuntutan klarifikasi krusial:
1. Keabsahan Keterlibatan: Status hukum keterlibatan AMP Sumber Batu sebagai pelaksana fisik di lokasi.
2. Status Kerja Sama: Batasan hubungan kerja, apakah murni sebagai vendor material aspal atau mencakup pengalihan alat berat dan tenaga kerja secara total.
3. Nilai Pemborongan: Nilai nominal dari kesepakatan kontrak bawah tangan yang terjadi antara kedua belah pihak.
4. Aspek Legalitas: Ada atau tidaknya persetujuan tertulis secara resmi dari PPK Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait pengalihan arus kerja ini.
Sangat disayangkan, pihak AMP Sumber Batu memilih menutup diri dari ruang transparansi publik. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor manajemen menunjukkan status centang dua biru, mengindikasikan bahwa pesan konfirmasi tersebut dipastikan sudah masuk dan dibaca. Namun, hingga berita ini naik, tidak ada respons yang diberikan.
LBH Maskar Indonesia: Kami Teruskan ke Ranah Hukum
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh AMP Sumber Batu kian memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan administrasi dalam proyek bernilai ratusan juta tersebut. Menanggapi hal ini, H. Nanang Komarudin menyatakan tim hukum LBH Maskar Indonesia sedang merapikan berkas temuan.
"Sikap tidak responsif ini justru memperkuat indikasi bahwa informasi lapangan tersebut benar adanya. Karena tidak ada klarifikasi resmi, kami bersama tim investigasi akan segera meneruskan seluruh dokumen dan temuan fisik ini ke pihak berwenang sebagai materi laporan hukum resmi," pungkas Nanang.
• Red
Posting Komentar