Diduga Tarik Pungutan Meja-Kursi, Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Pendidikan Dasar Tanggung Jawab Pemerintah
![]() |
| Foto: Depan Gedung Sekolah SMP Negeri 3 Telagasari |
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan untuk kebutuhan sarana pendidikan dasar sama sekali tidak dibenarkan. Pernyataan tersebut menyusul adanya dugaan pungutan pembelian meja dan kursi yang terjadi di SMP Negeri 3 Telagasari.
“Kalau itu pungutan, jelas tidak diperbolehkan karena pendidikan dasar itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Asep saat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa pihak sekolah masih diperbolehkan menerima dana dari orang tua siswa, dengan catatan berstatus sebagai sumbangan sukarela dan tidak bersifat memaksa.
Menurutnya, sumbangan memiliki aturan yang jelas, yaitu tidak boleh ditentukan nominalnya maupun dibatasi waktu pembayarannya. Pemberian tersebut harus murni didasarkan pada kerelaan orang tua murid tanpa ada tekanan.
“Sumbangan itu tidak boleh ditentukan nilainya dan tidak boleh ada batas waktu. Kalau orang tua tidak mampu, ya tidak boleh ditagih,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan pihak sekolah agar setiap kebijakan atau kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Sebelum sekolah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penarikan iuran itu, seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," tambahnya.
Tanggapan dari legislatif ini mempertegas pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan pendidikan, guna melindungi hak-hak peserta didik dan mencegah praktik yang membebani wali murid.
Wali Murid Mengaku Tetap Ditagih
Kondisi yang ditegaskan oleh regulasi tersebut disinyalir berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di SMP Negeri 3 Telagasari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap murid seolah diwajibkan membayar iuran untuk membiayai pembelian meja dan kursi sekolah.
Bahkan, praktik penagihan dilaporkan tetap berjalan meskipun siswa yang bersangkutan sudah mengalami kenaikan kelas.
"Anak yang belum membayar iuran itu masih ditanyakan (ditagih), walaupun sudah naik ke kelas delapan," ungkap salah seorang wali murid.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi mediaekspresi.id membuka ruang sebesar-besarnya bagi pihak SMPN 3 Telagasari untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar