Tim Hukum Jabar Istimewa Minta Penyidik Objektif Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek di Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Kabupaten Karawang. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji dalam proses penyidikan, mulai dari validitas alat bukti visum hingga kronologi kejadian yang harus dilihat secara utuh.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, S.H., M.H., menyoroti adanya rentang waktu yang cukup panjang antara waktu kejadian yang dilaporkan dengan pelaksanaan visum oleh pihak pelapor.
"Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2026, sementara visum baru dilakukan pada tanggal 4 Juni 2026. Interval waktu yang hampir satu bulan ini tentu menjadi catatan besar dan patut diuji keabsahannya dalam proses penyidikan," ujar Saripudin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Menurut Saripudin, ketelitian terhadap aspek waktu ini sangat penting agar proses pembuktian dapat berjalan sesuai dengan prinsip objektivitas dan kepastian hukum yang didasarkan pada alat bukti yang valid.
Kronologi Terlapor: Aksi Refleks Membela Diri
Lebih lanjut, Saripudin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya (terlapor), rangkaian peristiwa tidak boleh dipotong hanya pada saat pelapor terjatuh. Ia membeberkan bahwa pelapor diduga kuat melakukan tindakan fisik terlebih dahulu kepada terlapor.
"Berdasarkan keterangan klien kami, tindakan fisik justru lebih dahulu dilakukan oleh pelapor berupa cakaran ke wajah dan pukulan yang mengarah ke dada. Dalam kondisi tersebut, klien secara refleks melakukan gerakan menangkis untuk melindungi diri," jelasnya.
Akibat gerakan spontan tersebut, pelapor diduga kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh. Oleh karena itu, tim hukum berharap penyidik dapat melihat kausalitas atau rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya melihat akibat akhir di ruang publik.
Senada dengan Saripudin, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa, Ujang Suhana, S.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media saat ini belum menggambarkan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan pengakuan kliennya, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman. Terlapor membantah telah menyenggol pelapor dan mengaku tidak pernah menerima teguran seperti yang dituduhkan.
"Jadi, sama sekali tidak ada niat atau tindakan penganiayaan. Yang terjadi adalah aksi-reaksi spontan. Sangat disayangkan jika peristiwa ini dipotong hanya di bagian akhir saja saat pelapor terjatuh, tanpa melihat tindakan awal pelapor yang memicu keributan," kata Ujang.
Ajukan Restorative Justice demi Kedamaian
Meski meyakini kliennya berada dalam posisi membela diri, Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan bahwa terlapor tetap menunjukkan iktikad baik. Terlapor diketahui telah mendatangi kediaman pelapor secara kekeluargaan untuk meminta maaf, serta menghadiri proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jatisari, meski mediasi tersebut belum menemui titik temu.
Sebagai langkah hukum lanjutan yang humanis, tim hukum mengaku telah resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pihak kepolisian.
"Kami telah mengajukan permohonan untuk diadakan Restorative Justice (RJ) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, baik dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) maupun Peraturan Kapolri (Perpol)," tutur anggota tim hukum lainnya, Pontas Hutahaean, S.H.
Pontas berharap, aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada secara menyeluruh, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan demi kebaikan bersama. (*)
.jpg)
Posting Komentar