BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor dan Rumah Dinas Bupati Belum Dikuasai
MEDAN, MediaEkspresi.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik di Kantor KI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, pada Rabu (8/7/2026).
Persidangan ke-2 dengan agenda nonajudikasi ini membahas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., selaku pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Kuasa Termohon sekaligus Sekretaris BPKPD Kabupaten Simalungun, Rusli Harahap.
Dokumen Aset Belum Diterima
Pokok sengketa dalam persidangan ini berkaitan dengan permohonan dokumen pencatatan aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, khususnya terkait Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Simalungun.
Dalam persidangan, Rusli Harahap menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang dimohonkan tersebut saat ini belum berada dalam penguasaan BPKPD Simalungun. Ia berdalih, ruang lingkup permohonan informasi yang diajukan cukup luas, sehingga pihaknya perlu berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Simalungun.
Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Komisioner mempertanyakan langkah koordinasi yang telah dilakukan. Mengingat, pencatatan aset daerah merupakan salah satu fungsi yang melekat pada BPKPD.
Menanggapi pertanyaan Majelis, Rusli menjelaskan bahwa upaya koordinasi sebenarnya telah dilakukan. Namun, hingga persidangan berlangsung, dokumen yang dimaksud belum juga diterima dari perangkat daerah terkait.
Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Di sisi lain, permohonan informasi yang diajukan BAKUMKU meliputi dokumen dasar perolehan aset, pencatatan barang milik daerah, serta dokumen pembelian maupun ganti rugi tanah yang digunakan untuk Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kabupaten Simalungun.
Pemohon menilai, informasi ini sangat diperlukan untuk mengetahui dasar administrasi serta status kepemilikan aset daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, menegaskan bahwa permohonan informasi ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758 PK/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keterbukaan informasi mengenai dasar perolehan dan pencatatan aset dinilai sebagai langkah krusial demi mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Tujuan permohonan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki administrasi dan dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Dapot usai persidangan.
Di hadapan Majelis Komisioner, pemohon kembali menegaskan bahwa data yang diminta murni merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, sudah sepatutnya informasi tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Berlanjut ke Tahap Mediasi
Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa informasi ini akan dilanjutkan melalui tahapan mediasi. Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk jadwal pelaksanaan mediasi sendiri akan ditetapkan kemudian.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)

Posting Komentar